Categories: MERAUKE

Anak di Bawah Umur Disetubuhi Secara Berulang

MERAUKE– Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Merauke. Kasus persetubuhan ini justru dilakukan oleh tersangka berinisial YN (47) yang masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dengan korban, yang seharusnya melindungi korban. Kasus persetubuhan ini pertama kalinya dilakukan tersangka YN kepada korban 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.

   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Harius Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut.

Kasus persetubuhan ini, lanjut Kasat Reskrim berawal saat tersangka meminta tolong untuk membantu pelaku  membersihkan di Puskesmas Rimba Jaya. Saat sampai di Puskesmas Rimba Jaya, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh.

Persetubuhan kedua, terjadi saat tersangka kembali mengajak korban   untuk membantu  membersihkan Puskesmas Rimba Jaya. Namun saat dalam perjalanan, tersangka memaksa korban masuk ke dalam hutan dan menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya tersebut,  lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal   81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman sampai 20 tahun. ‘’Dijerat pasal 2 karena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban yang seharusnya melindungi  korban,’’ katanya.

Tersangka sendiri, lanjut Kasat Reskkrim telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan di Pengadilan.  ‘’Tahap II kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan tersangka sudah dinyatakap lengkap atau sudah P.21,’’ pungkasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

2 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

3 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

4 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

5 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

6 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

7 hours ago