

Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke saat memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga yang masih kumpul-kumpul di tempat umum yang sudah melewati batas waktu yang ditentukan. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Merauke mulai Kamis (8/7) hari ini, melakukan tindakan refresif kepada setiap yang melanggar surat edaran Bupati Merauke terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus melonjak naik di Merauke.
“Ya, mulai besok (hari ini.red), kita akan melakukan tindakan refresif lunak,’’ tandas Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SH, SIK seusai memimpin apel bagi Tim Satgas yang akan melakukan sosialisasi keliling kepada masyarakat, Rabu (7/7).
Kabag Ops menjelaskan bahwa tindakan refresif lunak ini akan berlangsung selama 3 hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian hukuman fisik maupun denda bagi setiap pelanggarnya. “Hari ketujuh mulai dilakukan tindakan hukuman bagi setiap pelanggarnya, mulai dari hukuman fisik sampai pada denda bagi yang melangggar surat edaran bupati,” jelasnya.
Micha Toding menjelaskan bahwa dari 2 hari sosialisasi yang dilakukan pagi dan malam hari, ia melihat masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke mulai taat aturan. “Surat edaran dari Bupati Merauke sudah kita sampaikan kepada masyarakat dan mereka benar-benar sadar. Karena pandemic Covid ini tidak memilih siapa-siapa orangnya. Tidak yang miskin dan kaya, tidak yang pejabat dan bukan pejabat. Semua sama dan pukul rata. Karena itu, saya berharap masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke tetap prokes. Surat edaran bupati tetap kita patuhi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Merauke,’’ pintanya.
Terkait dengan adanya keluhan seorang pedagang warung tenda di media sosial yang hanya diberi waktu jualan sampai pukul 21.00 WIT, Kabag Ops Micha Toding menegaskan bahwa apa yang disosialisasikan kepada masyarakat lewat surat edaran bupayti merupakan keputusna bersama yang ada di Merauke baik yang ada di Forkopimda, TNI dan Polri dan instansi terkaitsehingga harus dilaksanakan.
“Karena barang ini kalau kita tidak putuskan maka akan berlanjut terus. Makanya, kita tetap melakukan sosialisasi. Kita bukan memutus mata pencarian orang. Tapi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi perlu ada kesadaran dari saudara-saudara kita di Merauke. Mari kita bersama-sama dukung program ini terutama Satgas Covid yang sudah terbentuk ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke,” pungkasnya. (ulo/tri)
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…