Categories: MERAUKE

Langgar Batas Aktifitas Langsung Ditindak

MERAUKE-Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas  (Satgas) Covid-19 Kabupaten Merauke  mulai Kamis (8/7)  hari ini, melakukan tindakan  refresif  kepada setiap yang melanggar surat edaran Bupati Merauke terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19  yang terus melonjak naik di Merauke. 

   “Ya, mulai besok (hari ini.red), kita akan melakukan tindakan refresif lunak,’’ tandas Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SH, SIK seusai memimpin  apel bagi Tim Satgas yang akan melakukan sosialisasi keliling kepada masyarakat, Rabu (7/7). 

   Kabag Ops menjelaskan bahwa tindakan refresif lunak ini akan berlangsung selama 3 hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian hukuman fisik maupun denda bagi setiap pelanggarnya.  “Hari ketujuh mulai dilakukan tindakan hukuman bagi setiap pelanggarnya, mulai dari hukuman fisik sampai pada denda bagi  yang melangggar surat edaran bupati,” jelasnya.  

   Micha Toding menjelaskan bahwa dari 2 hari sosialisasi yang dilakukan pagi dan malam hari, ia melihat masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke mulai taat aturan. “Surat edaran dari Bupati Merauke sudah kita sampaikan kepada masyarakat dan mereka benar-benar sadar. Karena pandemic Covid ini tidak memilih siapa-siapa orangnya. Tidak yang miskin dan kaya, tidak yang pejabat dan bukan pejabat. Semua sama dan pukul rata. Karena itu, saya berharap masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke tetap prokes. Surat edaran bupati  tetap kita patuhi untuk memutus mata rantai  penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Merauke,’’ pintanya. 

   Terkait dengan adanya keluhan  seorang pedagang warung tenda di media sosial yang hanya diberi waktu jualan sampai pukul 21.00 WIT,  Kabag Ops Micha Toding menegaskan bahwa apa yang disosialisasikan kepada masyarakat lewat surat edaran bupayti merupakan keputusna bersama yang ada di Merauke baik yang ada di Forkopimda,  TNI dan Polri  dan instansi terkaitsehingga harus dilaksanakan. 

   “Karena barang ini kalau kita tidak putuskan maka akan berlanjut terus. Makanya, kita tetap melakukan sosialisasi. Kita bukan memutus mata pencarian orang. Tapi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi perlu ada kesadaran dari saudara-saudara kita di Merauke. Mari  kita bersama-sama dukung program ini terutama Satgas Covid yang sudah terbentuk ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke,” pungkasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

10 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

11 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

12 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

13 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

14 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

15 hours ago