

Penyidik Reskrim saat melimpahkan tersangka pembunuhan berencana NYK terhadap korban Yoseph Kaimu kepada Kejaksaan Negeri Merauke. (foto;Ist/Cepos)
MERAUKE – Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.
Pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah sewa di belakang Bank Sinar Mas Merauke, Jalan Raya Mandala Merauke tepat pada 1 Januari 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIT.
‘’Tersangka dijerat Primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang ditemui Senin (06/05/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah melalui proses pemberkasan dan dinyatakan lengkap atau P.21, tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan di persidangan.
‘’Kamis kemarin, tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses penuntutan,’’ jelasnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka NYK terhadap Yoseph Kaimu bersebut berawal saat tersangka bersama dengan saksi Abrahan Nahinde alias Jefri mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi kemudian sekitar pukul 20.00 WIT, korban Yoseph Kaimu yang sudah dalam keadaan mabuk datang bersama dengan pacarnya dan langsung bergabung untuk mengkonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 22.00 WIT, korban yang dalam keadaan mabuk tersebut dibawa oleh tersangka bersama saksi masuk kedalam rumah kos-kosan korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka.
Setelah itu, tersangka masuk kedalam rumahnya sedangkan saksi masih sementara bersih-bersih ditempat Miras. Tak lama kemudian, tersangka keluar dari dalam rumah dengan memegang sebilah parang lalu mendobrak pintu rumah kos-kosan korban.
Lalu isti korban bersama dengan anaknya keluar dari rumah bersamaan dengan itu juga saksi langsung lari meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan tersangka juga langsung masuk kedalam rumah dan menganiaya korban dengan menggunakan parang yang dibawanya bertubi-tubi hingga korban meninggal. Ssetelah itu, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…
Antrean panjang ini terjadi menyusul dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di…
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu memaparkan materi Gubernur Apolo Safanpo terkait potensi pertanian…