Categories: MERAUKE

Kabupaten Diingatkan Sesuaikan Nomenklatue Produk Hukum dengan Hadirnya PPS

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengingatkan kabupaten yang ada di cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan untuk segera menyesuaikan nomenklatur seluruh produk hukum yang ada di daerah terkait dengan hadirnya Provinsi Papua Selatan.

   Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum, Kesra dan Otsus Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si, mewakili Pj Gubernur Papua Selatan saat membuka rapat koordinasi pembinaan produk hukum kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan, Senin (4/12/2023).

  Rakor ini dihadiri Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat serta sejumlah OPD lingkup Pemprov Papua Selatan.

   Menurut Agustinus Joko Guritno, penyesuaian nomenklatur produk hukum tersebut sangat penting karena Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat yang sebelumnya masuk cakupan Provinsi Papua, kini dengan hadirnya DOB menjadi cakupan Provinsi Papua Selatan. Sehingga nomenklatur produk hukum tersebut harus segera disesuaikan.

“Dengan penyesuaian itu, diharapkan tahun 2024 mendatang seluruh produk hukum yang ada di kabupaten sudah sesuai dengan hadirnya DOB Provinsi Papua Selatan,” katanya.

Mantan Asisten I Setda Kabupaten Merauke ini juga menjelaskan bahwa untuk Provinsi Papua Selatan, produk hukum tertinggi saat ini adalah Peraturan Gubernur Papua Selatan. Pasalnya, Provinsi Papua Selatan belum bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) karena lembaga DPR Papua Selatan belum terbentuk.

“Nanti kalau DPR Papua Selatan sudah terbentuk, baru dibentuk Peraturan daerah dan akan dilakukan penyesuaian lagi,” terangnya.

   Sementara itu,  Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Yoseph B. Gebze, SH, LLM, mengungkapkan, bahwa kehadiran para peserta Rakor ini sangat penting. Sebab, bicara soal hukum, negara kita berkiblat kepada negara hukumhukum,  dimana segala aktivitas yang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan hukum. Begitu juga dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, baik provinsi maupun kanuoaten harus sesuai dengan regulasi.

“Kita juga harus memahami, ada aturan yang diberikan kepada kita sebagai stafstaf,  lalu kedua bagaimana aturan itu kita laksanakanlaksanakan, ” jelasnya.

       Dikatakan jika bicara aturan dan hukum di daerah maka di situlah ada kewibawaan pemerintah, dan  dapat melaksanakan dengan baik. Baik aturan produk pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Peraturan Kabupaten/kota.

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini juga meminta daerah di cakupan Provinsi Papua Selatan untuk segera menyesuaikan nomenklatur produk hukum di masing-maaing daerah terkait hadirnya DOB Papua Selatan. ()

Tegar Cepos

Share
Published by
Tegar Cepos

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

1 hour ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

16 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

21 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

22 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

23 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago