Categories: MERAUKE

Kabupaten Diingatkan Sesuaikan Nomenklatue Produk Hukum dengan Hadirnya PPS

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengingatkan kabupaten yang ada di cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan untuk segera menyesuaikan nomenklatur seluruh produk hukum yang ada di daerah terkait dengan hadirnya Provinsi Papua Selatan.

   Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum, Kesra dan Otsus Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si, mewakili Pj Gubernur Papua Selatan saat membuka rapat koordinasi pembinaan produk hukum kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan, Senin (4/12/2023).

  Rakor ini dihadiri Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat serta sejumlah OPD lingkup Pemprov Papua Selatan.

   Menurut Agustinus Joko Guritno, penyesuaian nomenklatur produk hukum tersebut sangat penting karena Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat yang sebelumnya masuk cakupan Provinsi Papua, kini dengan hadirnya DOB menjadi cakupan Provinsi Papua Selatan. Sehingga nomenklatur produk hukum tersebut harus segera disesuaikan.

“Dengan penyesuaian itu, diharapkan tahun 2024 mendatang seluruh produk hukum yang ada di kabupaten sudah sesuai dengan hadirnya DOB Provinsi Papua Selatan,” katanya.

Mantan Asisten I Setda Kabupaten Merauke ini juga menjelaskan bahwa untuk Provinsi Papua Selatan, produk hukum tertinggi saat ini adalah Peraturan Gubernur Papua Selatan. Pasalnya, Provinsi Papua Selatan belum bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) karena lembaga DPR Papua Selatan belum terbentuk.

“Nanti kalau DPR Papua Selatan sudah terbentuk, baru dibentuk Peraturan daerah dan akan dilakukan penyesuaian lagi,” terangnya.

   Sementara itu,  Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Yoseph B. Gebze, SH, LLM, mengungkapkan, bahwa kehadiran para peserta Rakor ini sangat penting. Sebab, bicara soal hukum, negara kita berkiblat kepada negara hukumhukum,  dimana segala aktivitas yang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan hukum. Begitu juga dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, baik provinsi maupun kanuoaten harus sesuai dengan regulasi.

“Kita juga harus memahami, ada aturan yang diberikan kepada kita sebagai stafstaf,  lalu kedua bagaimana aturan itu kita laksanakanlaksanakan, ” jelasnya.

       Dikatakan jika bicara aturan dan hukum di daerah maka di situlah ada kewibawaan pemerintah, dan  dapat melaksanakan dengan baik. Baik aturan produk pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Peraturan Kabupaten/kota.

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini juga meminta daerah di cakupan Provinsi Papua Selatan untuk segera menyesuaikan nomenklatur produk hukum di masing-maaing daerah terkait hadirnya DOB Papua Selatan. ()

Tegar Cepos

Share
Published by
Tegar Cepos

Recent Posts

Tidak Lakukan Konvoi, Pilih Siapkan Tempat untuk Berfoto dan Nobar

Hiruk pikuk Piala Dunia 2026 mulai terasa di Kota Jayapura. Tidak hanya ditandai dengan maraknya…

2 hours ago

Wali Kota: Euforia Piala Dunia Jangan Berlebihan!

Menurut Abisai, antusiasme masyarakat terhadap ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut mulai terlihat di…

4 hours ago

UMKM Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Rektor Institut Agama Islam…

5 hours ago

Tak Beri Peluang Bagi Pelaku Kejahatan

– Menyikapi dinamika keamanan di wilayah Distrik Abepura yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan ekonomi…

6 hours ago

Tata Kelola Objek Wisata Berbasis Masyarakat Diperkuat

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Pariwisata setempat memperkuat tata kelola objek wisata berbasis…

7 hours ago

Unika Gencar Sosialisasi ke Sekolah

Untuk menjaring minat generasi muda, Universitas Katolik (UNIKA) Fajar Timur Papua kini gencar melaksanakan program…

8 hours ago