Categories: MERAUKE

Kabupaten Diingatkan Sesuaikan Nomenklatue Produk Hukum dengan Hadirnya PPS

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengingatkan kabupaten yang ada di cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan untuk segera menyesuaikan nomenklatur seluruh produk hukum yang ada di daerah terkait dengan hadirnya Provinsi Papua Selatan.

   Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum, Kesra dan Otsus Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si, mewakili Pj Gubernur Papua Selatan saat membuka rapat koordinasi pembinaan produk hukum kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan, Senin (4/12/2023).

  Rakor ini dihadiri Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat serta sejumlah OPD lingkup Pemprov Papua Selatan.

   Menurut Agustinus Joko Guritno, penyesuaian nomenklatur produk hukum tersebut sangat penting karena Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat yang sebelumnya masuk cakupan Provinsi Papua, kini dengan hadirnya DOB menjadi cakupan Provinsi Papua Selatan. Sehingga nomenklatur produk hukum tersebut harus segera disesuaikan.

“Dengan penyesuaian itu, diharapkan tahun 2024 mendatang seluruh produk hukum yang ada di kabupaten sudah sesuai dengan hadirnya DOB Provinsi Papua Selatan,” katanya.

Mantan Asisten I Setda Kabupaten Merauke ini juga menjelaskan bahwa untuk Provinsi Papua Selatan, produk hukum tertinggi saat ini adalah Peraturan Gubernur Papua Selatan. Pasalnya, Provinsi Papua Selatan belum bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) karena lembaga DPR Papua Selatan belum terbentuk.

“Nanti kalau DPR Papua Selatan sudah terbentuk, baru dibentuk Peraturan daerah dan akan dilakukan penyesuaian lagi,” terangnya.

   Sementara itu,  Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Yoseph B. Gebze, SH, LLM, mengungkapkan, bahwa kehadiran para peserta Rakor ini sangat penting. Sebab, bicara soal hukum, negara kita berkiblat kepada negara hukumhukum,  dimana segala aktivitas yang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan hukum. Begitu juga dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, baik provinsi maupun kanuoaten harus sesuai dengan regulasi.

“Kita juga harus memahami, ada aturan yang diberikan kepada kita sebagai stafstaf,  lalu kedua bagaimana aturan itu kita laksanakanlaksanakan, ” jelasnya.

       Dikatakan jika bicara aturan dan hukum di daerah maka di situlah ada kewibawaan pemerintah, dan  dapat melaksanakan dengan baik. Baik aturan produk pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Peraturan Kabupaten/kota.

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini juga meminta daerah di cakupan Provinsi Papua Selatan untuk segera menyesuaikan nomenklatur produk hukum di masing-maaing daerah terkait hadirnya DOB Papua Selatan. ()

Tegar Cepos

Share
Published by
Tegar Cepos

Recent Posts

Serpihan Bom Akhirnya Ditemukan

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…

1 day ago

Dua Prajurit TNI Disebut Tewas Dalam Kontak Tembak

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…

1 day ago

Pemerintah Diingatkan Segera Menyiapkan Langkah Antisipatif

Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…

1 day ago

Jawab Isu “Pesta Babi”, Mentan Amran Sebut Pesta Pangan

“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…

1 day ago

Tak Heran Pelaksanaan MBG Carut Marut

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…

1 day ago

Mengapa Biak Banyak Ditemukan Amunisi Bekas Perang Dunia

Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…

2 days ago