Categories: MERAUKE

Kabupaten Diingatkan Sesuaikan Nomenklatue Produk Hukum dengan Hadirnya PPS

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengingatkan kabupaten yang ada di cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan untuk segera menyesuaikan nomenklatur seluruh produk hukum yang ada di daerah terkait dengan hadirnya Provinsi Papua Selatan.

   Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum, Kesra dan Otsus Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si, mewakili Pj Gubernur Papua Selatan saat membuka rapat koordinasi pembinaan produk hukum kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan, Senin (4/12/2023).

  Rakor ini dihadiri Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat serta sejumlah OPD lingkup Pemprov Papua Selatan.

   Menurut Agustinus Joko Guritno, penyesuaian nomenklatur produk hukum tersebut sangat penting karena Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat yang sebelumnya masuk cakupan Provinsi Papua, kini dengan hadirnya DOB menjadi cakupan Provinsi Papua Selatan. Sehingga nomenklatur produk hukum tersebut harus segera disesuaikan.

“Dengan penyesuaian itu, diharapkan tahun 2024 mendatang seluruh produk hukum yang ada di kabupaten sudah sesuai dengan hadirnya DOB Provinsi Papua Selatan,” katanya.

Mantan Asisten I Setda Kabupaten Merauke ini juga menjelaskan bahwa untuk Provinsi Papua Selatan, produk hukum tertinggi saat ini adalah Peraturan Gubernur Papua Selatan. Pasalnya, Provinsi Papua Selatan belum bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) karena lembaga DPR Papua Selatan belum terbentuk.

“Nanti kalau DPR Papua Selatan sudah terbentuk, baru dibentuk Peraturan daerah dan akan dilakukan penyesuaian lagi,” terangnya.

   Sementara itu,  Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Yoseph B. Gebze, SH, LLM, mengungkapkan, bahwa kehadiran para peserta Rakor ini sangat penting. Sebab, bicara soal hukum, negara kita berkiblat kepada negara hukumhukum,  dimana segala aktivitas yang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan hukum. Begitu juga dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, baik provinsi maupun kanuoaten harus sesuai dengan regulasi.

“Kita juga harus memahami, ada aturan yang diberikan kepada kita sebagai stafstaf,  lalu kedua bagaimana aturan itu kita laksanakanlaksanakan, ” jelasnya.

       Dikatakan jika bicara aturan dan hukum di daerah maka di situlah ada kewibawaan pemerintah, dan  dapat melaksanakan dengan baik. Baik aturan produk pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Peraturan Kabupaten/kota.

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini juga meminta daerah di cakupan Provinsi Papua Selatan untuk segera menyesuaikan nomenklatur produk hukum di masing-maaing daerah terkait hadirnya DOB Papua Selatan. ()

Tegar Cepos

Share
Published by
Tegar Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

12 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

13 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

14 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

15 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

16 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

17 hours ago