

Salah satu tersangka (baju kaos hitam, mohon dibluur) persetubuhan anak di bawah umur yang jemput paksa di Ternate. (FOTO:Ist/Cepos)
MERAUKE -Salah satu dari 9 tersangka persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur terpaksa harus dijemput paksa ke Ternate, Provinsi Maluku Utara. Tersangka dijemput paksa setelah yang bersangkutan kabur.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, membenarkan penjemputan secara paksa salah satu tersangka kasus persetubuhan anak tersebut.
Penjemputan secara paksa ini, lanjut Kasat Reskrim, setelah 2 kali panggilan dilayangkan ke alamat dimana tersangka tinggal di Merauke namun ternyata tersangka sudah kabur ke Ternate.
Karena itu, tersangka dijemput langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Sewang.
“Rencana besok (hari ini, red), Pak KBO dan tersangka yang dijemput paksa, tiba kembali di Merauke,” jelasnya.
Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh sembilan orang dari salah satu perguruan pencak silat di Merauke terhadap korban yang masih di bawah umur sebut saja Mawar (12). Korban menjadi salah satu anggota dari perguruan pencak silat tersebut.
Persetubuhan ini dilakukan oleh ke-9 tersangka tersebut ditempat dan waktu yang berbeda. Saat ini korban yang tengah hamil menunggu saat-saat untuk melahirkan. Namun bwlum diketahui siapa ayah biologis dari anak tersebut. (ulo)
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…