Categories: MERAUKE

Sidang Perdana PTUN SK Pj Gubernur Papua Selatan

MERAUKE– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Papua Selatan terhadap penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS) periode 2023-2028, di Jayapura, Rabu (4/10).

Dari papan pengumuman PTUN Jayapura tersebut, sidang gugatan tersebut dengan sunanan hakim MerMerna CinthiaCinthia,  SH, MH, dengan Hakim Anggota Yusuf Klemen,  Sah dan Donny Poja, SH.

Sedangkan sebagai Panitera  pengganti Ade Rudianto. Sementara sebagai pengugat berdasarkan  nama-nama yang tertera pada pengumuman tersebut adalah Panitia Pemilihan (Panpil) MPRS Kabupaten Merauke.

  Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mempercayakan gugatan tersebut kepada Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Selatan Yoseph Gedze, SH, LLM dan Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno mewakili Pj Gubernur Papua Selatan pada perdana tersebut.

   Ditemui di Merauke, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa seperti diketahui bahwa SK Pj Gubernur terhadap usulan calon MPRS digugat oleh panpil Kabupaten.

“Karena sudah masuk di PTUN Jayapura, maka kita ikuti saja. Apapun hasil keputusan PTUN kita hormati dan taati bersama,” tandasnya.

Dalam menghadapi gugatan ini, Pj mengaku tidak melakukan persiapan apa-apa. Karena yang harus melakukan persiapan adalah penggugat. Kalau kita sebagai tergugat ikuti saja prosesnya, “jelasnya.

Ditanya yang digugat apakah proses seleksi atau hasilnya, Pj mengaku belum mengetahui dan akan ketahuan dari pembacaan tuntutan, apakah proses atau person. Ditanya lebih lanjut apakah hasil yang ditetapkan Panpil Kabupaten dengan yang ditetapkan Provinsi, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa bisa saja berbeda karena namanya seleksi.

“Karena seleksi itu hanya dua, lolos atau tidak lolos. Tidak ada draw dalam seleksi itu, ” jelasnya.

“Yang patut kita pertanyakan itu yang merasa dirugikan seharusnya pesertapeserta. Bukan panitia. Karena panitia itu penyelenggara. Bisa diduga punya kepentingan tertentu yang belum kita ketahui. Tapi apapun hasilnya nanti, kita hormati dan laksanakan, ” pungkasnya.

Secara terpisah, Drs Rama Dayanto, salah satu nama yang melakukan gugatan tersebut kepada wartawan mengaku bahwa gugatan itu dilakukan secara pribadi atas nama Panitia Pemilihan Anggota MPRS Papua Selatan. Namun materi gugatannya sendiri, Rama Dayanto mengaku belum tahu. (ulo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

9 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

11 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

12 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

13 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

14 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

15 hours ago