Categories: MERAUKE

Sidang Perdana PTUN SK Pj Gubernur Papua Selatan

MERAUKE– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Papua Selatan terhadap penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS) periode 2023-2028, di Jayapura, Rabu (4/10).

Dari papan pengumuman PTUN Jayapura tersebut, sidang gugatan tersebut dengan sunanan hakim MerMerna CinthiaCinthia,  SH, MH, dengan Hakim Anggota Yusuf Klemen,  Sah dan Donny Poja, SH.

Sedangkan sebagai Panitera  pengganti Ade Rudianto. Sementara sebagai pengugat berdasarkan  nama-nama yang tertera pada pengumuman tersebut adalah Panitia Pemilihan (Panpil) MPRS Kabupaten Merauke.

  Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mempercayakan gugatan tersebut kepada Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Selatan Yoseph Gedze, SH, LLM dan Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno mewakili Pj Gubernur Papua Selatan pada perdana tersebut.

   Ditemui di Merauke, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa seperti diketahui bahwa SK Pj Gubernur terhadap usulan calon MPRS digugat oleh panpil Kabupaten.

“Karena sudah masuk di PTUN Jayapura, maka kita ikuti saja. Apapun hasil keputusan PTUN kita hormati dan taati bersama,” tandasnya.

Dalam menghadapi gugatan ini, Pj mengaku tidak melakukan persiapan apa-apa. Karena yang harus melakukan persiapan adalah penggugat. Kalau kita sebagai tergugat ikuti saja prosesnya, “jelasnya.

Ditanya yang digugat apakah proses seleksi atau hasilnya, Pj mengaku belum mengetahui dan akan ketahuan dari pembacaan tuntutan, apakah proses atau person. Ditanya lebih lanjut apakah hasil yang ditetapkan Panpil Kabupaten dengan yang ditetapkan Provinsi, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa bisa saja berbeda karena namanya seleksi.

“Karena seleksi itu hanya dua, lolos atau tidak lolos. Tidak ada draw dalam seleksi itu, ” jelasnya.

“Yang patut kita pertanyakan itu yang merasa dirugikan seharusnya pesertapeserta. Bukan panitia. Karena panitia itu penyelenggara. Bisa diduga punya kepentingan tertentu yang belum kita ketahui. Tapi apapun hasilnya nanti, kita hormati dan laksanakan, ” pungkasnya.

Secara terpisah, Drs Rama Dayanto, salah satu nama yang melakukan gugatan tersebut kepada wartawan mengaku bahwa gugatan itu dilakukan secara pribadi atas nama Panitia Pemilihan Anggota MPRS Papua Selatan. Namun materi gugatannya sendiri, Rama Dayanto mengaku belum tahu. (ulo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

FDS XV Bukan Hanya Sekadar Festival Budaya

Festival Danau Sentani (FDS) XV tidak hanya menjadi panggung seni dan budaya, tetapi juga membuka…

20 minutes ago

Dua Kelompok Warga di Pintu Air Merauke Saling Serang Berdamai

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, insiden tersebut bermula dari ulah seorang oknum warga setempat…

1 hour ago

Bupati Lanny Jaya Kerahkan Bantuan dan Petugas Kesehatan untuk Atasi Dampak Bencana

Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali bergerak menangani dampak bencana hujan es yang melanda masyarakat di…

2 hours ago

Cegah Peredaran Narkoba, Tiga THM di Entrop Dirazia

Razia tersebut menyasar tiga tempat hiburan malam, yakni Cafe/Bar D'Sultan, Blue Angles dan Cloud9. Kegiatan…

3 hours ago

​BPS: Angka Kemiskinan Naik Signifikan

    Kenaikan grafik kemiskinan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan Jayapura, melainkan menggambarkan…

4 hours ago

Status Ekonomi Bukan Berdasar Pendapatan Tunai

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura juga meluruskan anggapan umum mengenai penetapan kategori Desil dalam…

5 hours ago