

Aksi yang dilakukan oleh sejumlah warga yang mengaku pemilik hak ulayat tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Marauke saat melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (3/10) kemarin.(foto: Sulo/Cepos)
MERAUKE – Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mendatangi Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (03/10).
Tiba sekira pukul 09.10 WIT, sejumlah warga tersebut membawa sebuah spanduk bertuliskan terkait putusan dari Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke DP, SH, MH.
Dalam spanduk tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Merauke dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.
‘’Kami minta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dalam waktu secepatnya segera menarik pejabat yang tidak bermoral dan tidak memiliki integritas,’’ kata Tarsius Rahail mewakili keluarga dari pemilik tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke membacakan 2 point aspirasi yang ada di spanduk tersebut.
‘’Point kedua, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua untuk segera melaksanakan putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamag Agung Republik Indonesia,’’ lanjutnya.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…