Categories: MERAUKE

Tiga Bulan Ditahan, 12 Tersangka Makar ‘Dibebaskan’

Ke-12 tersangka makar saat foto bersama dengan Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, Dandim 1707/Merauke Letkol. Czi Moh. Rois, SIP, dan Kasat Reskrim AKP. Agus F. Pombos, SIK, seusai pertemuan dengan para tersangka terkait pembebasan tersebut, di ruang data Mapolres Merauke, Jumat (2/4) malam. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Setelah menjalani penahanan kurang lebih 3 bulan sejak 13 Desember 2020, sebanyak 12 tersangka makar akhirnya dibebaskan (dikeluarkan dari tahanan,red). Para tersangka ini dibebaskan atas kebijakan Kapolres Merauke Untung Sangaji setelah melihat perilaku para tersangka tersebut selama penahanan dinilai berkelakuan baik sekaligus sebagai hadiah Paskah bagi para tersangka.

   “Kita bebaskan setelah kita melihat bahwa selama mereka  ditahan berkelakuan baik. Ini juga hadiah Paskah,” kata Kapolres Untung Sangaji, didampingi Dandim 1707/Merauke Letkol Czi Moh. Rois, S.IP saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang data Mapolres Merauke, Jumat (2/4) malam.

   Kapolres menjelaskan bahwa sebelum para tersangka yang juga merupakan aktivitas KNPB ini dibebaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan atas dalam hal ini Wakapolda Papua, termasuk Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko.

  Kapolres Untung Sangaji berpesan kepada para aktivis KNPB tersebut agar setelah pembebasan ini, untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana lainnya seperti pencurian dan sebagainya.

  Sementara itu, Dandim 1707/Merauke Letkol Czi Moh.Rois, menegaskan bahwa makar bagi  TNI  tidak ada maaf. Tidak ada ruang bagi pelaku makar. “Tapi karena ini kebijakan dari Pak Kapolres, maka kami sangat mendukung kebijakan tersebut. Saya tekankan kepada bapak-bapak semua, jangan pernah menghilangkan kepercayaan yang diberikan oleh bapak Kapolres bagi bapak-bapak semua. Tunjukan bahwa kepercayaan dari Bapak Kapolres ini bisa dipakai berbuat dan bermanfaat bagi masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan ketertiban masyarakat,” tandas Dandim.

   Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, menambahkan bahwa barang bukti yang ditahan oleh penyidik tidak dikembalikan karena masih digunakan. Karena proses hukum masih tetap berjalan. “Kita bebaskan. Dibebaskan disini dalam arti bebas beraktivitas di luar. Tapi kita kenakan wajib lapor 1 kali seminggu. Setiap Rabu, wajib datang lapor,” tandas Kasat Reskrim.

   “Saya harap semua bisa kooperatif. Kalau nanti bisa selesai ya bisa selesai. Tapi kalau lanjut, ya lanjut. Kita tidak bisa kembalikan barang bukti, sampai kasus benar-benar selesai. Tetap kita wajibkan wajib lapor,” tandas Kasat Reskrim.

  Zakarias, salah satu perwakilan dari ke-12 orang tersebut dengan terbata-bata menyampaikan terima kasih kepada Kapolres atas kebijakan tersebut hingga mereka dibebaskan. Namun untuk merubah pemahaman mereka, kata dia, tidak bisa secara  langsung. “Mungkin perlu waktu,” katanya. Namun saat Cenderawasih Pos minta komentar terkait perasaannya dengan pembebasan ini, Zakarias tidak mau memberi komentar. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

8 hours ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

15 hours ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

16 hours ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

17 hours ago

74 BTS di Keerom Sudah Mengudara

Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…

18 hours ago

OPD Diminta Rampungkan RKPD dan RKA Tepat Waktu

Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

19 hours ago