Categories: METROPOLIS

Korban Kebakaran APO Mulai Resah

Suasana pertemuan antara warga korban kebakaran di APO dengan pihak LBH Papua Peace & Justice di kantor kelurahan APO, Sabtu (3/4). Warga minta kejelasan terkait kasus kebakaran November tahun lalu tersebut. (Gamel Cepos)

Pertanyakan Perkembangan Kasus Ledakan Kompor

JAYAPURA – Puluhan warga korban kebakaran di APO yang terjadi 26 November 2020 mengaku resah. Pasalnya hingga kemarin belum ada kejelasand dari kasus kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal 176 kepala keluarga ini. Yang makin membuat warga kesal adalah hingga kemarin pihak yang diduga lalai hingga mengakibatkan kebakaran masih berkeliaran dan tidak diproses hukum. Wargapun sepakat meminta bantuan hukum kepada LBH Papua Justice & Peace.

Dari pertemuan yang digelar Sabtu (3/4) kemarin warga meminta pandangan hukum dan pertanggungjawaban dari JM yang ketika itu bersama anaknya MI sedang memasak dan terjadi ledakan pada kompor mereka. “Warga menunggu kejelasan cukup lama sehingga disepakati untuk meminta bantuah LBH. Saya sendiri sudah 2 kali dipanggil dimintai keterangan oleh polisi tapi tidak tahu sampai sekarang perkembangannya seperti apa,” kata Sahabuddin, Ketua RT 01 RW 04  saat ditemui di APO Sabtu pekan kemarin.

Ia menyampaikan bahwa yang membuat warga kesal adalah MI seperti tidak diproses hukum meski api berasal dari rumahnya. “Warga merasa rugi dan saya mengantisipasi jangan sampai muncul kelompok yang tak suka dan terjadi hal – hal yang tak diinginkan,” jelas Sahabuddin. Ia menyebut dari kejadian kebakaran tersebut sebanyak 55 rumah di RT 01 yang ludes terbakar dan 5 unit rumah di RT 04. Sementara pihak LBH  Papua Justice & Peace yang diwakili advokat Freddy R. Harun Watori, S., H dan rekannya ini mendapati keterangan jika sumber kebakaran diduga dari salah satu rumah tetangga yang saat itu sedang memasang tabung gas elpiji sambil melakukan video call dengan orang tuanya. Video call dilakukan karena baik JM dan MI tidak tahu cara memasang regulator.

Hanya disaat bersamaan  ada juga kompor hock yang menyala dan jaraknya dekat dengan tabung gas dan terjadi ledakan. “Peristiwa kebakaran tersebut telah dilaporkan ke Polresta Jayapura namun belum ada perkembangan yang berarti. Langkah pertama kami akan meminta  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  sebab ini merupakan hak bagi pelapor guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan  atau penyidikan,” jelas Freddy  Watori. Ia berharap perkembangan perkara bisa segera diupdate sebab jika terjadi kelalaian maka bisa dikenakan pasal pidana 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. “Segera kami bersurat untuk mendapatkan penjelasan terkait penyelidikannya,” tutup Freddy. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

2 days ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

2 days ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 days ago