Categories: PEGUNUNGAN

Posting Ujaran Kebencian di FB, Seorang Pemuda Diciduk

AKBP. Dominggus Rumaropen, SSos, MM ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Ungkapan “jarimu adalah harimaumu”, mungkin cocok untuk seorang pemuda dengan inisial SYR (20). Sebab, karena keusilan jarinya, SYR  harus berurusan dengan kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya, lantaran telah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.

  Kapolres Jayawijaya AKBP.Dominggus Rumaropen, Sos, MM membenarkan adanya penangkapan pelaku ujaran kebencian di media sosial yang saat ini ditangani oleh Polres Jayawijaya. Dimana, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

  “Ini contoh tangan yang suka utak atik di Medsos, pelaku SYR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,  pelaku ini mungkin mencari panggung di setiap masalah yang ada di tengah masyarakat dengan memposting ujaran kebencian,” tegasnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.

  Menurut Kapolres, kasus ini bisa menjadi satu pelajaran bagi masyarakat, apabila tak bisa mengendalikan dirinya, tangannya mengantarkannya ke terali besi. Ini juga peringatan bagi yang lain, sebab dalam situasi tertentu jangan mencari panggung, atau cari nama lewat postingan ujaran kebencian di media sosial.

  “Ini bukan cari nama tapi mengantarnya berbenturan dengan hukum, sehingga saat ini pelaku harus menjalani proses hukum dari apa yang telah dilakukannya,”katanya.

  Secara terpisah Kasat Reskrim Polres jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM mengakui jika sejak awal SYR diperiksa dari status saksi kemudian berkembang menjadi tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 WIT, dimana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik  atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

  “Pelaku SYR dijerat dengan pasal 45 (3) jo (27 ayat (3) undang -undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,”tutupnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

24 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

1 day ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

1 day ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

2 days ago