Categories: PEGUNUNGAN

Posting Ujaran Kebencian di FB, Seorang Pemuda Diciduk

AKBP. Dominggus Rumaropen, SSos, MM ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Ungkapan “jarimu adalah harimaumu”, mungkin cocok untuk seorang pemuda dengan inisial SYR (20). Sebab, karena keusilan jarinya, SYR  harus berurusan dengan kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya, lantaran telah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.

  Kapolres Jayawijaya AKBP.Dominggus Rumaropen, Sos, MM membenarkan adanya penangkapan pelaku ujaran kebencian di media sosial yang saat ini ditangani oleh Polres Jayawijaya. Dimana, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

  “Ini contoh tangan yang suka utak atik di Medsos, pelaku SYR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,  pelaku ini mungkin mencari panggung di setiap masalah yang ada di tengah masyarakat dengan memposting ujaran kebencian,” tegasnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.

  Menurut Kapolres, kasus ini bisa menjadi satu pelajaran bagi masyarakat, apabila tak bisa mengendalikan dirinya, tangannya mengantarkannya ke terali besi. Ini juga peringatan bagi yang lain, sebab dalam situasi tertentu jangan mencari panggung, atau cari nama lewat postingan ujaran kebencian di media sosial.

  “Ini bukan cari nama tapi mengantarnya berbenturan dengan hukum, sehingga saat ini pelaku harus menjalani proses hukum dari apa yang telah dilakukannya,”katanya.

  Secara terpisah Kasat Reskrim Polres jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM mengakui jika sejak awal SYR diperiksa dari status saksi kemudian berkembang menjadi tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 WIT, dimana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik  atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

  “Pelaku SYR dijerat dengan pasal 45 (3) jo (27 ayat (3) undang -undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,”tutupnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

2 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

2 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago