

AKBP. Dominggus Rumaropen, SSos, MM ( FOTO: Denny/ Cepos)
WAMENA-Ungkapan “jarimu adalah harimaumu”, mungkin cocok untuk seorang pemuda dengan inisial SYR (20). Sebab, karena keusilan jarinya, SYR harus berurusan dengan kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya, lantaran telah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Kapolres Jayawijaya AKBP.Dominggus Rumaropen, Sos, MM membenarkan adanya penangkapan pelaku ujaran kebencian di media sosial yang saat ini ditangani oleh Polres Jayawijaya. Dimana, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Ini contoh tangan yang suka utak atik di Medsos, pelaku SYR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku ini mungkin mencari panggung di setiap masalah yang ada di tengah masyarakat dengan memposting ujaran kebencian,” tegasnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.
Menurut Kapolres, kasus ini bisa menjadi satu pelajaran bagi masyarakat, apabila tak bisa mengendalikan dirinya, tangannya mengantarkannya ke terali besi. Ini juga peringatan bagi yang lain, sebab dalam situasi tertentu jangan mencari panggung, atau cari nama lewat postingan ujaran kebencian di media sosial.
“Ini bukan cari nama tapi mengantarnya berbenturan dengan hukum, sehingga saat ini pelaku harus menjalani proses hukum dari apa yang telah dilakukannya,”katanya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM mengakui jika sejak awal SYR diperiksa dari status saksi kemudian berkembang menjadi tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 WIT, dimana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Pelaku SYR dijerat dengan pasal 45 (3) jo (27 ayat (3) undang -undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,”tutupnya. (jo/tri)
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…