Categories: PEGUNUNGAN

Posting Ujaran Kebencian di FB, Seorang Pemuda Diciduk

AKBP. Dominggus Rumaropen, SSos, MM ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Ungkapan “jarimu adalah harimaumu”, mungkin cocok untuk seorang pemuda dengan inisial SYR (20). Sebab, karena keusilan jarinya, SYR  harus berurusan dengan kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya, lantaran telah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.

  Kapolres Jayawijaya AKBP.Dominggus Rumaropen, Sos, MM membenarkan adanya penangkapan pelaku ujaran kebencian di media sosial yang saat ini ditangani oleh Polres Jayawijaya. Dimana, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

  “Ini contoh tangan yang suka utak atik di Medsos, pelaku SYR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,  pelaku ini mungkin mencari panggung di setiap masalah yang ada di tengah masyarakat dengan memposting ujaran kebencian,” tegasnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.

  Menurut Kapolres, kasus ini bisa menjadi satu pelajaran bagi masyarakat, apabila tak bisa mengendalikan dirinya, tangannya mengantarkannya ke terali besi. Ini juga peringatan bagi yang lain, sebab dalam situasi tertentu jangan mencari panggung, atau cari nama lewat postingan ujaran kebencian di media sosial.

  “Ini bukan cari nama tapi mengantarnya berbenturan dengan hukum, sehingga saat ini pelaku harus menjalani proses hukum dari apa yang telah dilakukannya,”katanya.

  Secara terpisah Kasat Reskrim Polres jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM mengakui jika sejak awal SYR diperiksa dari status saksi kemudian berkembang menjadi tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 WIT, dimana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik  atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

  “Pelaku SYR dijerat dengan pasal 45 (3) jo (27 ayat (3) undang -undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,”tutupnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Selatan Dorong Pembangunan RS Vertikal Kemenkes

Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk membangun rumah sakit tipe…

43 minutes ago

Pembangunan Gedung  MRP Papsel Masih Terkendala  Proses Hukum

Padahal, ketiga gedung kantor tersebut dibangun hampir bersamaan. Akibatnya, para pimpinan,  anggota dan secretariat MRP…

2 hours ago

Tangani Keributan dan Amankan 2 Pemuda  Bawa Sajam

Mendapat informasi adanya keributan, personel Pospol Kudamati bersama Kijang Satu langsung menuju lokasi untuk melakukan…

3 hours ago

Guru dan Nakes Non OAP Ditarik Karena Tak Ada Jaminan Keamanan

Situasi keamanan di luar Kota Wamena atau di distrik-distrik yang jauh dari ibu kota Jayawijaya…

4 hours ago

Intesifkan Patroli dan Razia, Sat Reskrim Polres Jayawijaya Temukan 6 Motor Hasil Curian

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino H Rumambi SH MH mengataka beberapa waktu terakhir…

5 hours ago

Raih Gelar Juara, Rajawali Taklukkan Matrix di Final Piala Panglima TNI Papsel

Sorak-sorai ratusan penonton pecah mengiringi jalannya pertandingan final yang berlangsung sengit. Laga puncak tersebut sekaligus…

6 hours ago