Categories: MERAUKE

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi,  Mantan Kadis Pendidikan Langsung Ditahan

MERAUKE– Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan  Kabupaten  Merauke berinisial SB ditetapkan sebagai tersangka  oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam kasus dugaan korupsi. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan.     

‘’Sore ini, kami Tim Jaksa Penyidik  setelah melakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru pada bulan Agustus 2024, kami melakukan pemanggilan beberapa saksi kembali dan yang bersangkutan sebagai saksi.

Dan setelah kami ekspos tadi juga Tim dan semua peserta ekspos menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan saudara SB sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi honorium guru SD pada tahun 2019,’’ kata Kajari Merauke  Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke,  Senin (2/9).   

Dikatakan, pada tahun 2019, gaji guru honorium SD  sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang).

‘’Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.

Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang  Rp 700 juta itu dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 300 juta sebagai sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan  kelebihan bayar. Sehingga total kerugian negara  Rp 450 juta,’’katanya.

Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora juga menjelaskan bahwa pihaknya  langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah penetapan tersangka tersebut.

‘’Kita langsung melakukan penahanan. Yang bersangkutan kita tahan karena dikuatirkan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan batang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.

Dalam pehananan itu, tersangka menggunakan baju orange menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ‘’Tersangka kita tahan untuk tahap pertama  selama 20 hari kedepan. Kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke,’’ jelasnya.

Atas  perbuatannya itu, tambah Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, tersangka dijerat Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamaman maksimal  20 tahun pejara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

20 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

21 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

22 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

23 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

24 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago