Untuk pelaksanaan tahun 2026, pembayaran direncanakan dilakukan pada akhir tahun. Hal ini disebabkan proses penyusunan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program membutuhkan waktu.
“Untuk tahun ini tetap akan dilaksanakan di akhir tahun. Karena enam bulan pertama belum bisa dibayarkan karena kami terlambat menyusun Peraturan Gubernur,” katanya.
Saat ini, Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Setelah tahapan tersebut selesai, masih terdapat proses penyelesaian produk hukum daerah dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum dilakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan data calon penerima. Data tersebut nantinya melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Abisai mengatakan, dukungan terhadap para korban tidak hanya datang dari pemerintah maupun BUMN dan…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…