Categories: MERAUKE

Dinilai Ada Curangan, Pilkam Furamanderu Dilaporkan ke Polisi 

MERAUKE- Karena dinilai ada curangan, pemilihan kepala Kampung (Pilkam) Furamanderu, Distrik Kimaam dilaporkan ke  Polres Merauke. Laporan itu dilakukan oleh salah satu calon kepala Kampung Furamanderu Aloysius Kada  yang berada pada nomor urut 3, saksi dari nomor urut 3 bernama Bernadus Kamawen dan salah satu panitia pemilihan Kepala Kampung Furamenderu, Leonardus Garima dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Senin (30/10/2023).

Kepada petugas SPKT Polres Merauke,  Bernadus Kamawen dan Leonardus Garima menjelaskan bahwa pemilihan kepala Kampung Furamanderu yang dimenangkan Lazarus Yeri yang berada di nomor urut 2,  yang tak lain  mantan kepala kampung satu periode yang kembali maju dalam pemilihan tersebut karena  penuh kecurangan.

Pertama, kata Leonardus  Garima, karena yang bersangkutan  saat maju tidak memiliki ijazah SD  dan belum membuat laporan  pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa yang wajib dimasukan yang bersangkutan sebagai mantan kepala kampung.

‘’Kedua, ada 4 orang dari kampung lain yang ikut mencoplos, lalu 2 anak dibawah umur juga mencplos,’’ katanya.

Ketiga lanjut dia, dari 13 warga Kampung   Furamanderu yang tidak masuk dalam DPT, hanya 7 orang yang diperbolehkan mencoplos. Sementara 6 orang tidak diberi kesempatan lagi mencoplos dengan alasan panitia sudah capek. ‘’Padahal 6 warga ini  sudah ada di TPS,’’ katanya. 

Pada Pemilihan tersebut,  Lazarus Yeri  mendapatkan 104 suara sah, sedangkan  Furamanderu Aloysius mendapatkan 101 suara sah atau hanya terpaut 3 suara sah. 

‘’Ketua panitia adalah sekretaris kampung.  Bernadus  Kamawen menambahkan bahwa  pihaknya sudah berada di Merauke selama 5 bulan untuk memperjuangkan kecurangan ini namun tidak mendapatkan respon dari instansi terkait. ‘’Makanya kami datang ke Polres,’’ jelasnya.

Namun petugas  SPKT yang menerima laporan tersebut meminta ketiga orang tersebut untuk membuat pengaduan saja. ‘’Karena untuk kasus seperti ini tidak ditangani oleh kepolisian secara langsung, karena  untuk pemilihan kepala kampung ada Panwasnya.

Kalau ada masalah seperti ini seharusnya dilaporkan langsung ke pengawanya pemiliannya saat itu. Kecuali kalau dalam pemilihan itu terjadi tindak pidana, misalnya ada penganiayaan maka yang kita tangani adalah penganiayannya,’’ kata petigas SPKT yang menerima ketiga orang tersebut. (ulo)   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago