Categories: MERAUKE

Dinilai Ada Curangan, Pilkam Furamanderu Dilaporkan ke Polisi 

MERAUKE- Karena dinilai ada curangan, pemilihan kepala Kampung (Pilkam) Furamanderu, Distrik Kimaam dilaporkan ke  Polres Merauke. Laporan itu dilakukan oleh salah satu calon kepala Kampung Furamanderu Aloysius Kada  yang berada pada nomor urut 3, saksi dari nomor urut 3 bernama Bernadus Kamawen dan salah satu panitia pemilihan Kepala Kampung Furamenderu, Leonardus Garima dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Senin (30/10/2023).

Kepada petugas SPKT Polres Merauke,  Bernadus Kamawen dan Leonardus Garima menjelaskan bahwa pemilihan kepala Kampung Furamanderu yang dimenangkan Lazarus Yeri yang berada di nomor urut 2,  yang tak lain  mantan kepala kampung satu periode yang kembali maju dalam pemilihan tersebut karena  penuh kecurangan.

Pertama, kata Leonardus  Garima, karena yang bersangkutan  saat maju tidak memiliki ijazah SD  dan belum membuat laporan  pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa yang wajib dimasukan yang bersangkutan sebagai mantan kepala kampung.

‘’Kedua, ada 4 orang dari kampung lain yang ikut mencoplos, lalu 2 anak dibawah umur juga mencplos,’’ katanya.

Ketiga lanjut dia, dari 13 warga Kampung   Furamanderu yang tidak masuk dalam DPT, hanya 7 orang yang diperbolehkan mencoplos. Sementara 6 orang tidak diberi kesempatan lagi mencoplos dengan alasan panitia sudah capek. ‘’Padahal 6 warga ini  sudah ada di TPS,’’ katanya. 

Pada Pemilihan tersebut,  Lazarus Yeri  mendapatkan 104 suara sah, sedangkan  Furamanderu Aloysius mendapatkan 101 suara sah atau hanya terpaut 3 suara sah. 

‘’Ketua panitia adalah sekretaris kampung.  Bernadus  Kamawen menambahkan bahwa  pihaknya sudah berada di Merauke selama 5 bulan untuk memperjuangkan kecurangan ini namun tidak mendapatkan respon dari instansi terkait. ‘’Makanya kami datang ke Polres,’’ jelasnya.

Namun petugas  SPKT yang menerima laporan tersebut meminta ketiga orang tersebut untuk membuat pengaduan saja. ‘’Karena untuk kasus seperti ini tidak ditangani oleh kepolisian secara langsung, karena  untuk pemilihan kepala kampung ada Panwasnya.

Kalau ada masalah seperti ini seharusnya dilaporkan langsung ke pengawanya pemiliannya saat itu. Kecuali kalau dalam pemilihan itu terjadi tindak pidana, misalnya ada penganiayaan maka yang kita tangani adalah penganiayannya,’’ kata petigas SPKT yang menerima ketiga orang tersebut. (ulo)   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago