Categories: MERAUKE

Dinilai Ada Curangan, Pilkam Furamanderu Dilaporkan ke Polisi 

MERAUKE- Karena dinilai ada curangan, pemilihan kepala Kampung (Pilkam) Furamanderu, Distrik Kimaam dilaporkan ke  Polres Merauke. Laporan itu dilakukan oleh salah satu calon kepala Kampung Furamanderu Aloysius Kada  yang berada pada nomor urut 3, saksi dari nomor urut 3 bernama Bernadus Kamawen dan salah satu panitia pemilihan Kepala Kampung Furamenderu, Leonardus Garima dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Senin (30/10/2023).

Kepada petugas SPKT Polres Merauke,  Bernadus Kamawen dan Leonardus Garima menjelaskan bahwa pemilihan kepala Kampung Furamanderu yang dimenangkan Lazarus Yeri yang berada di nomor urut 2,  yang tak lain  mantan kepala kampung satu periode yang kembali maju dalam pemilihan tersebut karena  penuh kecurangan.

Pertama, kata Leonardus  Garima, karena yang bersangkutan  saat maju tidak memiliki ijazah SD  dan belum membuat laporan  pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa yang wajib dimasukan yang bersangkutan sebagai mantan kepala kampung.

‘’Kedua, ada 4 orang dari kampung lain yang ikut mencoplos, lalu 2 anak dibawah umur juga mencplos,’’ katanya.

Ketiga lanjut dia, dari 13 warga Kampung   Furamanderu yang tidak masuk dalam DPT, hanya 7 orang yang diperbolehkan mencoplos. Sementara 6 orang tidak diberi kesempatan lagi mencoplos dengan alasan panitia sudah capek. ‘’Padahal 6 warga ini  sudah ada di TPS,’’ katanya. 

Pada Pemilihan tersebut,  Lazarus Yeri  mendapatkan 104 suara sah, sedangkan  Furamanderu Aloysius mendapatkan 101 suara sah atau hanya terpaut 3 suara sah. 

‘’Ketua panitia adalah sekretaris kampung.  Bernadus  Kamawen menambahkan bahwa  pihaknya sudah berada di Merauke selama 5 bulan untuk memperjuangkan kecurangan ini namun tidak mendapatkan respon dari instansi terkait. ‘’Makanya kami datang ke Polres,’’ jelasnya.

Namun petugas  SPKT yang menerima laporan tersebut meminta ketiga orang tersebut untuk membuat pengaduan saja. ‘’Karena untuk kasus seperti ini tidak ditangani oleh kepolisian secara langsung, karena  untuk pemilihan kepala kampung ada Panwasnya.

Kalau ada masalah seperti ini seharusnya dilaporkan langsung ke pengawanya pemiliannya saat itu. Kecuali kalau dalam pemilihan itu terjadi tindak pidana, misalnya ada penganiayaan maka yang kita tangani adalah penganiayannya,’’ kata petigas SPKT yang menerima ketiga orang tersebut. (ulo)   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

2 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

3 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

4 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

5 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

6 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

7 hours ago