

Tersangka penganiayaan di depan Masjid Al-Ikhlas Transito ketika dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (30/7) (foto:Ist/Cepos)
MERAUKE – Tersangka penganiayaan terhadap Faridz Fadchulloh MS di depan Masjid Al-Ikhlas, Jalan Transito, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke, 17 Juni 2025 lalu, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (30/7/2025).
Tersangka berinisial DB tersebut diserahkan oleh Penyidik Reserses Kriminal Polres Merauke setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap ataui P.21.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari.D, STK, SIK mengatakan, penyerahan tersangka Bersama barang bukti setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21.
Adapun kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekira pukul 04.45 WIT di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Transito, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke. Korban Faridz Fadchulloh MS, tiba di masjid untuk melaksanakan ibadah.
Saat itu, korban yang menderita stroke dibantu anaknya turun dari motor. Namun, di depan Masjid, tiga orang mendekat, salah satunya tersangka DB yang membawa parang. Tersangka memaksa masuk ke teras masjid dan menyerang korban serta saksi.
Tersangka DB mengayunkan parang kearah korban dan saksi, dengan dua kali ayunan mengenai dahi dan pipi kanan korban. Korban yang sulit bergerak akibat stroke terjatuh tersungkur. Tersangka kembali menyerang dengan mengayunkan parang ke punggung korban sebelum melarikan diri.
Page: 1 2
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…