

Wakil Gubernur, Aryoko Rumaropen bersama Wakil Ketua DPR, Beatrix Monim dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho disela-sela penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Papua dan Kabupaten Kerom di Kantor BPK, Kamis (15/1). (foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah dan Operasional BUMD kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, serta PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), Kamis (15/1), di Kantor BPK Perwakilan Papua.
Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, BPK tetap menyoroti serangkaian kelemahan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi agar tidak terus berulang di tahun anggaran berikutnya.
Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan dilakukan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Papua, Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Keerom, serta Operasional PT Irian Bhakti Papua Tahun Buku 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III).
“Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan belanja daerah dan operasional BUMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bhuono dalam sambutannya. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua sesuai ketentuan dalam semua hal yang material; Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom juga sesuai ketentuan dalam semua hal yang material. Termasuk juga Operasional PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) sudah sesuai ketentuan.
Namun di balik kesimpulan tersebut, BPK mencatat berbagai kelemahan serius yang menunjukkan masih lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan belanja serta aset daerah. Sejumlah catatan penting BPK yang dinilai krusial antara lain pertama menyangkut perencanaan belanja honorarium, pemeliharaan, jasa tenaga kebersihan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Kedua, terkait perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi belum mematuhi regulasi yang berlaku. Ketiga, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja bahan habis pakai, belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…