Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan punggung. Tersangka DB, berusia 22 tahun itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
‘’Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merauke memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing masing, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri dan selalu waspada dan berhati hati,” pungkas Kasat Reskrim. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggi, menegaskan bahwa penertiban dan pengawasan aset daerah, khususnya di…
Langkah strategis ini diambil guna memenuhi hak dasar masyarakat akan akses energi yang stabil, sekaligus…
Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan, mengatakan pengawasan daring dilakukan seiring dengan peningkatan aktivitas jual beli…
‘’Kita siap memfasilitasi adik-adik. Tapi perwakilan. Nanti dipimpin langsung Bapak Sekda Papua Selatan bersama dengan…
“Salah satu penyebab utama adalah terblokirnya barcode BBM subsidi kendaraan pengangkut sampah. Pelayanan sempat tidak…
Ia menyebutkan, setiap kondisi makanan didokumentasikan dan dilaporkan ke pihak pengelola MBG. Jika ompreng dalam…