Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan punggung. Tersangka DB, berusia 22 tahun itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
‘’Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merauke memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing masing, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri dan selalu waspada dan berhati hati,” pungkas Kasat Reskrim. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…
Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…
Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…