

Masyarakat adat Suku Sobey di Kabupaten Sarmi menggelar pertemuan bersama dengan perwakilan pemerintah dan LSM, Senin (29/6) (Foto: Humas Pemkab Sarmi)
SARMI – Masyarakat adat Suku Sobey di Kabupaten Sarmi, Papua, berhasil mencapai kesepakatan terkait batas luar wilayah adat mereka. Kesepahaman ini lahir melalui lokakarya multipihak yang mempertemukan perwakilan kampung, pemerintah daerah, tokoh adat, serta organisasi pendamping.
Langkah ini menjadi babak baru yang krusial demi mendorong adanya pengakuan formal dari pemerintah daerah. Lokakarya difokuskan pada verifikasi batas wilayah berbasis sejarah penguasaan ruang, kesaksian antar-marga, serta penanda alam.
Melalui pendekatan partisipatif, setiap klaim yang muncul diuji secara terbuka bersama pihak-pihak atau marga yang berbatasan langsung demi meminimalkan potensi konflik di masa depan. Dengan dukungan penuh datang dari Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Melalui, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMK Sarmi, Yan Serewi, S.Sos, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk menegaskan kedaulatan Ondoafi (pemimpin adat) sekaligus memperkuat landasan legal wilayah adat.
“Melalui sinergi antara masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah, kita berharap tata kelola adat dan pembangunan di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lebih harmonis dan terstruktur,” ujar Yan Serewi dalam keterangannya, Senin(29/6).
Merespon terkait dengan itu, Direktur Biro Bantuan Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarmi, Max Werinussa, mengingatkan bahwa wilayah adat sudah eksis jauh sebelum adanya pemerintahan formal. Karena itu, dokumentasi batas ini akan dijadikan basis legal yang kuat.
“Kami mendorong pengakuan formal melalui SK Bupati agar hak-hak masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak lagi diganggu gugat oleh pihak luar,” tegas Max.
Senada dengan hal itu, Ketua LMA Kabupaten Sarmi, Frans Sawen, menilai kejelasan batas ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemda.
“Ini akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat dan mempermudah Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam merancang pembangunan yang lebih tepat sasaran,” kata Frans.
Disaat yang sama, Program Manager Yayasan EcoNusa, Mario S. Sanuddin, menambahkan bahwa data sosial dan spasial yang kuat dari lokakarya ini merupakan jembatan antara praktik adat dan sistem hukum nasional. Dengan kepastian ruang, masyarakat memiliki fondasi kuat untuk mengembangkan ekonomi berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, Program Manager Yayasan INTSIA di Tanah Papua, Yosep Watopa, melihat dokumen kesepakatan batas ini sebagai instrumen taktis bagi suku Sobey saat berhadapan dengan program pembangunan eksternal.
“Dengan basis data dan kesepahaman yang kuat, masyarakat adat dapat bernegosiasi secara lebih setara dalam setiap proses tawar-menawar terkait pembangunan di wilayah mereka,” jelas Yosep.
Meski titik-titik batas kunci telah mencapai konsensus, panitia mencatat masih ada beberapa bagian segmen yang memerlukan verifikasi dan pelacakan lanjutan di lapangan. Yosep Watopa memastikan bahwa ruang koreksi masih sangat terbuka bagi masyarakat adat sendiri agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keputusan kolektif.(jim/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…
Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…
Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…