

Tampak pelaku ES saat diamankan Polres Keerom beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polres Keerom)
KEEROM – Polres Keerom melalui telah menetapkan tersangka kepada pelaku ES atas kasus penipuan terhadap sejumlah nasabah sebuah Bank pelat merah di Kabupaten Keerom.
“Terhadap si Pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Keerom,” ujar Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler, Rabu (27/9/2023).
Pengembangan dari kasus tersebut, sejumlah saksi dan korban sudah dimintai keterangan untuk tindak lanjut.
“Saksi yang diperiksa sebanyak 9 orang termasuk korban. Dan yang melakukan laporan polisi itu 2 orang korban,” terangnya.
Terkait saksi dan korban yang lainnya, AKP Zakaruddin menjelaskan belum bisa dipastikan karena masih dalam proses penyidikan.
“Terkait kemungkinan ada korban yang lain belum bisa dipastikan karena kasus ini masih proses. Yang pasti pelaku melakukan aksinya sendiri saja,” ungkapnya.
Sejauh ini jumlah kerugian diduga sejak awal yakni sebesar Rp 1 miliar belum bisa dipastikan karena dari hasil penyelidikan Polres Keerom tidak mencapai Rp 1 miliar.
“Sampai saat ini kerugian jumlahnya, sekitar Rp 800 juta,” terangnya.
Sementara atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Dari pasal yang dikenakan pelaku diancam penjara kurang lebih 4 tahun.(*)
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…
Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…
“Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…
PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…