Categories: MERAUKE

Lengkap, Dua Tersangka Pembunuhan di Boven Digoel Dilimpahkan

MERAUKE– Dua tersangka pembunuhan di Boven Digoel yang merupakan paman dan keponakan berinisial LA alias Lucky dan NG alias Obet terhadap korban Damianus Dias Ambokasio Yaluwo di Jalan Trans Papua Kilometer 02 pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (27/9).

Kedua tersangka tersebut diserahkan Kanit Pidum Reserse Kriminal Polres Boven Digoel Aipda Imanuel T. Salu diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Chaterina S. Brotodesi, SH, MH.
Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidum Chaterina S. Brotodewi ditemui di sela-sela pelimpahan atau tahap II kasus tersebut mengatakan, kasus pembunuhan ini dilimpahkan setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap dan P. 21.

“Hari ini kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Dikatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, kasus pembunuhan ini terjadi saat tersangka LA bersama dengan korban dan temannya selesai minum minuman keras. Lalu korban menganiaya tersangka dengan parang kemudian tersangka membalasnya yang mengenai lengan kiri korban. Setelah itu, korban lari ke mobil pangkalan.

Beberapa saat kemudian, datang keponakan tersangka LA berinisial NG alias Obet dan menanyakan soal luka didagu kanan tersangka LA. Mengetahui hal itu, tersangka NG kemudian mengejar korban dan secara berulang membacok korban pasa bagian kepala belakang, pinggang serta punggung bagian belakang korban. Akibat dari pembacokan ini, korban tewas di tempat kejadian tersebut.

Tersangka LA mengaku datang dari Asgon Kabupaten Mappi ke Kabupaten Merauke selanjutnya ke Kabupaten Boven Digoel karena rindu dengan keluarga besarnya setelah lebih 10 tahun tidak bertemu.

“Sebenarnya saya ke Boven Digoel bertemu dengan keluarga di sana setelah lebih dari 10 tahun tidak ketemu. Jadi saya ke Merauke dulu baru ke Boven Digoel dan justru ini yang saya alami, ” kata lelaki dengan 3 anak tersebut.

Jaksa penuntut mengingatkan kedua tersangka agar tidak berbelit-belit saat persidangan nanti tapi menyampaikan sesuai apa fakta yang terjadi. Jika berbelit belit dalam persidangan akan merugikan tersangka sendiri.

“Selama dalam tahanan di Lapas jangan buat gaduh tapi harus baik-baik,” pintanya. Kedua tersangka, tandas Kasi Pidum Chaterina Brotodewi dijerat Primer Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal. 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (Yulius sulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Persipura Bisa Home Base di Luar Papua

Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…

8 hours ago

Bawa 1,5 Kg Ganja, WNA Asal PNG Ditangkap di Waena

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…

8 hours ago

Mahasiswa Jangan Terprovokasi Konflik di Wamena

Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…

9 hours ago

Wali Kota Kembali Ingatkan Sekolah Terapkan Efisiensi Jelang Kelulusan dan Kenaikan Kelas

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…

9 hours ago

Gubernur Percepat Pembukaan Akses Wilayah Terpencil di Papua

Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…

10 hours ago

Jual Ganja Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…

10 hours ago