

Bupati Keerom, Piter Gusbager
KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat Kabupaten Keerom melarang keras peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di wilayah mereka.
Bahkan penolakan miras juga sudah diatur dalam peraturan daerah serta instruksi bupati. Sehingga masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi Miras.
“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Gusbager kepada awak media, Selasa (19/3).
Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menyebutkan tidak diperbolehkan ada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan miras di luar ketentuan yang ada. Dia dengan lantang menyebutkan bahwa ada konsekuansi hukum bagi para pihak yang melanggar.
“Saya tegaskan untuk menjadi pedoman, miras sudah diperangi semua pihak. Termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda kita sudah deklarasi di beberapa wilayah di Kabupaten Keerom, kami tolak miras di Kabupaten Keerom,” pungkasnya. (eri/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…