

Bupati Keerom, Piter Gusbager
KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat Kabupaten Keerom melarang keras peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di wilayah mereka.
Bahkan penolakan miras juga sudah diatur dalam peraturan daerah serta instruksi bupati. Sehingga masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi Miras.
“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Gusbager kepada awak media, Selasa (19/3).
Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menyebutkan tidak diperbolehkan ada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan miras di luar ketentuan yang ada. Dia dengan lantang menyebutkan bahwa ada konsekuansi hukum bagi para pihak yang melanggar.
“Saya tegaskan untuk menjadi pedoman, miras sudah diperangi semua pihak. Termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda kita sudah deklarasi di beberapa wilayah di Kabupaten Keerom, kami tolak miras di Kabupaten Keerom,” pungkasnya. (eri/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…