

Bupati Keerom, Piter Gusbager
KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat Kabupaten Keerom melarang keras peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di wilayah mereka.
Bahkan penolakan miras juga sudah diatur dalam peraturan daerah serta instruksi bupati. Sehingga masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi Miras.
“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Gusbager kepada awak media, Selasa (19/3).
Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menyebutkan tidak diperbolehkan ada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan miras di luar ketentuan yang ada. Dia dengan lantang menyebutkan bahwa ada konsekuansi hukum bagi para pihak yang melanggar.
“Saya tegaskan untuk menjadi pedoman, miras sudah diperangi semua pihak. Termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda kita sudah deklarasi di beberapa wilayah di Kabupaten Keerom, kami tolak miras di Kabupaten Keerom,” pungkasnya. (eri/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut, S.Sos mengakui jika Pada H-2…
Penunjukan Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini dilakukan oleh Bupati Markus Mansnembra setelah pejabat…
Dokter Tim Persipura, Benny Surapatty, menjelaskan bahwa MCU ini wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik…
Lomba gerak jalan menyambut semarah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten…
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Kegiatan Advokasi dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, L. Christian Sohilait mengatakan, realisasi anggaran sebesar 36 persen tersebut…