

Kompol Agus F. Pombos (Karel/Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Tersangka tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HB, yang diduga berperan sebagai investor dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dengan penetapan HB, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tujuh orang, terdiri atas lima WNA dan dua WNI,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, di ruang kerjanya, Rabu (17/9).
HB diketahui ikut mendanai aktivitas penambangan tanpa izin di Kalipur. Polisi menduga ia bekerja sama dengan seorang investor lain asal Tiongkok berinisial CK, yang saat ini masih buron. “Dalam waktu dekat kami akan menetapkan CK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasi terakhir, ia masih berada di Tiongkok,” jelas Agus.
Kasus ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Papua pada Selasa, 26 Agustus 2025. Saat itu, petugas mendapati sembilan orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…