

Kompol Agus F. Pombos (Karel/Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Tersangka tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HB, yang diduga berperan sebagai investor dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dengan penetapan HB, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tujuh orang, terdiri atas lima WNA dan dua WNI,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, di ruang kerjanya, Rabu (17/9).
HB diketahui ikut mendanai aktivitas penambangan tanpa izin di Kalipur. Polisi menduga ia bekerja sama dengan seorang investor lain asal Tiongkok berinisial CK, yang saat ini masih buron. “Dalam waktu dekat kami akan menetapkan CK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasi terakhir, ia masih berada di Tiongkok,” jelas Agus.
Kasus ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Papua pada Selasa, 26 Agustus 2025. Saat itu, petugas mendapati sembilan orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Page: 1 2
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…
Antrean panjang ini terjadi menyusul dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di…
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu memaparkan materi Gubernur Apolo Safanpo terkait potensi pertanian…
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM kembali mengingatkan masyarakat supaya waspada terhadap bahaya bahan…
Namun, dari total 64 klub peserta yang tersebar di 16 grup, baru tiga tim yang…