

Kompol Agus F. Pombos (Karel/Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Tersangka tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HB, yang diduga berperan sebagai investor dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dengan penetapan HB, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tujuh orang, terdiri atas lima WNA dan dua WNI,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, di ruang kerjanya, Rabu (17/9).
HB diketahui ikut mendanai aktivitas penambangan tanpa izin di Kalipur. Polisi menduga ia bekerja sama dengan seorang investor lain asal Tiongkok berinisial CK, yang saat ini masih buron. “Dalam waktu dekat kami akan menetapkan CK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasi terakhir, ia masih berada di Tiongkok,” jelas Agus.
Kasus ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Papua pada Selasa, 26 Agustus 2025. Saat itu, petugas mendapati sembilan orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Page: 1 2
Bupati Yunus Wonda mengatakan dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura untuk mengecek langsung…
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali memberikan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Tugas (Plt) dapat Pejabat eselon …
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan penuh haru. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum kepada bangsa…
Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Juru…
Dari video yang beredar terlihat sejumlah wartawan yang menunggu sempat melontarkan pernyataan mengapa yang mengenakan…
Dari pernyataan bersama organisasi pers dan jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi…