

Bupati Keerom, Piter Gusbager dan Kepala Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua, Dave Harold Irhajadi Muchaimin usai melakukan penandatanganan di Horison Kotaraja, pada Senin (10/11).
Langkah Krusial Atasi Banjir
KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Papua mengambil langkah maju yang signifikan dalam upaya pengendalian banjir di Negeri Tapal Batas.
Keduanya resmi meneken perjanjian kesepahaman (MoU) terkait penyelesaian pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) pada kawasan hutan produksi konversi.
Acara penandatanganan dilakukan oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager, dan Kepala BWS Papua, Dave Harold Irhajadi Muchaimin, yang berlangsung di Horison Kotaraja, pada Senin (10/11).
Penandatanganan ini menjadi tahapan kunci dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Kolam Retensi seluas 150 hektar, sebuah proyek strategis pengendali banjir di Kabupaten Keerom.
Kepala Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua, Dave Harold Irhajadi Muchaimin, menjelaskan bahwa MoU ini adalah langkah awal yang penting bagi kedua pihak dalam pembangunan kolam retensi tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Keerom atas dukungan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut. Dave menambahkan bahwa setelah pengadaan tanah selesai, tahap berikutnya adalah sosialisasi dan dilanjutkan dengan tahapan konstruksi.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…