Tim kuasa hukum berharap langkah praperadilan yang ditempuh kliennya dapat menjadi edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Keerom, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional.
Di akhir pernyataannya, ARKR Law Office & Associates menegaskan bahwa peran advokat adalah menjaga keseimbangan proses peradilan pidana, mengawasi penggunaan kewenangan negara, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Menurut mereka, tujuan hukum pidana bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan menemukan kebenaran dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan hak-hak konstitusional setiap warga negara.(kim/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Komandan Satgas Pamtas RI-PNG 725/WRG Letkol Inf Muhamad Safril menyatakan meskipun saat iniTNI/POLRI sedang diberikan…
Kenapa Minuman Manis Kurang Tepat Saat Haus? Saat cuaca panas, tubuh kehilangan banyak cairan melalui…
Puluhan personel gabungan dikerahkan, melibatkan Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Satuan Sabhara, Satuan Narkoba,…
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjukan sikap…
Petugas membuntuti TN sejak dari pos penyekatan di wilayah Kwamki Narama sebelum akhirnya menyergap pelaku…
Tuntutan para pendemo tersebut sama dengan aksi demo sebelumnya yang menolak Program Strategis Nasional serta…