Tim kuasa hukum berharap langkah praperadilan yang ditempuh kliennya dapat menjadi edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Keerom, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional.
Di akhir pernyataannya, ARKR Law Office & Associates menegaskan bahwa peran advokat adalah menjaga keseimbangan proses peradilan pidana, mengawasi penggunaan kewenangan negara, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Menurut mereka, tujuan hukum pidana bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan menemukan kebenaran dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan hak-hak konstitusional setiap warga negara.(kim/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
SMA YPK Diaspora Kotaraja menandai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-40 dengan meluncurkan program kelas bilingual…
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…
Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…
Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke Isa Ramadhan menyatakan, penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…
Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…