Categories: KEEROM

Tim Kuasa Hukum LB Tegaskan Putusan Praperadilan Bukan Pembenaran Mutlak Penyidikan

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyinggung perkembangan hukum acara pidana yang semakin menitikberatkan pada prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, serta pengawasan terhadap tindakan penyidik.

Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Menurut mereka, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta diperoleh melalui prosedur yang sesuai dengan hukum.

Tim kuasa hukum menilai narasi yang berkembang seolah-olah putusan praperadilan menjadi bukti mutlak atas kebenaran materiil perkara merupakan pemahaman hukum yang keliru. Sebab, forum praperadilan tidak berwenang menilai ada atau tidaknya kesalahan pidana seseorang.

“Penilaian mengenai kesalahan pidana hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan yang terbuka, berdasarkan alat bukti dan proses pembuktian yang sah,” jelasnya.

Karena itu, apabila masih terdapat perdebatan mengenai keabsahan alat bukti, autentisitas dokumen, hubungan kausal antaralat bukti maupun objektivitas penyidikan, seluruh hal tersebut tetap dapat diuji dalam persidangan pokok perkara.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum terikat pada prinsip-prinsip fundamental, antara lain asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), due process of law, equality before the law, fair trial, penyidikan yang objektif dan tidak memihak, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Mereka menegaskan tidak ada putusan praperadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyampaian narasi yang mengarah pada penghakiman di ruang publik, menurut mereka, berpotensi membentuk opini yang menyesatkan dan merugikan hak-hak seseorang.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

DPRP Papeg Desak Pemprov Segera Serahkan Materi KUA-PPASDPRP Papeg Desak Pemprov Segera Serahkan Materi KUA-PPAS

DPRP Papeg Desak Pemprov Segera Serahkan Materi KUA-PPAS

Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor…

10 hours ago

Isu Aksi Demo Beasiswa Dipastikan Hoaks, Beasiswa Keerom Selama ini Aman Saja

Narasi aksi unjuk rasa yang beredar melalui pamflet (flayer) di media sosial dan grup WhatsApp…

11 hours ago

Kasus Kebakaran 9 Ruko dan 16 Kamar Kos Masih Didalami

Penyebab kebakaran 9 ruko dan 16 unit kamar kos di Jalan Bhayangkara atas sampai saat…

12 hours ago

Polres Mimika Evakuasi Suami Demerina Uamang ke Timika

Evakuasi dilakukan menggunakan helikopter Polri Bell 412EP nomor registrasi P-3002 yang dipiloti oleh AKBP Asran…

13 hours ago

Razia di Lapas Abe, Sejumlah Barang Terlarang Disita

​   Pantauan di lokasi, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala…

14 hours ago

Pencarian Tiga Napi Lapas Abepura Terus Berlanjut

   Upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh gabungan personel Lapas dan instansi terkait telah berlangsung…

15 hours ago