Categories: KEEROM

Tim Kuasa Hukum LB Tegaskan Putusan Praperadilan Bukan Pembenaran Mutlak Penyidikan

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyinggung perkembangan hukum acara pidana yang semakin menitikberatkan pada prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, serta pengawasan terhadap tindakan penyidik.

Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Menurut mereka, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta diperoleh melalui prosedur yang sesuai dengan hukum.

Tim kuasa hukum menilai narasi yang berkembang seolah-olah putusan praperadilan menjadi bukti mutlak atas kebenaran materiil perkara merupakan pemahaman hukum yang keliru. Sebab, forum praperadilan tidak berwenang menilai ada atau tidaknya kesalahan pidana seseorang.

“Penilaian mengenai kesalahan pidana hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan yang terbuka, berdasarkan alat bukti dan proses pembuktian yang sah,” jelasnya.

Karena itu, apabila masih terdapat perdebatan mengenai keabsahan alat bukti, autentisitas dokumen, hubungan kausal antaralat bukti maupun objektivitas penyidikan, seluruh hal tersebut tetap dapat diuji dalam persidangan pokok perkara.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum terikat pada prinsip-prinsip fundamental, antara lain asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), due process of law, equality before the law, fair trial, penyidikan yang objektif dan tidak memihak, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Mereka menegaskan tidak ada putusan praperadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyampaian narasi yang mengarah pada penghakiman di ruang publik, menurut mereka, berpotensi membentuk opini yang menyesatkan dan merugikan hak-hak seseorang.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…

21 hours ago

Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…

22 hours ago

Diklat Paskibraka 2026 Diharapkan Ajanb Pembentukan Karakter Generasi Muda

"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…

23 hours ago

Golkar Perkuat Mesin Partai hingga Tingkat Kampung

   Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…

23 hours ago

Perkuat Karakter, 614 Siswa Baru SMAN 4 Jayapura Ikuti PTA

   Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan untuk menanamkan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan…

1 day ago

Ekspedisi Patriot Siap Bangun Potensi Lokal di Kawasan Transmigrasi Keerom

Ekspedisi Patriot merupakan program kerjasama Undip dengan Pemerintah Kabupaten Keerom yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi…

1 day ago