Categories: BIAK

Polres Biak Numfor Bongkar Sindikat Curanmor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, serta Pasal 476 dan 477 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Masyarakat Tak Perlu PanikMasyarakat Tak Perlu Panik

Masyarakat Tak Perlu Panik

Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…

18 hours ago

Propam Polres Jayawijaya Laksanalan Gaktiplin Usai Apel Pagi

Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…

19 hours ago

Pelaku Penembakan Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…

20 hours ago

ASN Yalimo Diminta Kembali ke Daerah Ikuti Upacara HUT ke-81 RI

Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…

21 hours ago

Gaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat

- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…

22 hours ago

Banyak yang Terkesima Lihat Sepeda Tua, Ada yang Harganya Mencapai Rp250 Juta

Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah.  Di setang sepeda, bendera Merah…

23 hours ago