Categories: BIAK

Polres Biak Numfor Bongkar Sindikat Curanmor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, serta Pasal 476 dan 477 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Meski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang BencanaMeski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang Bencana

Meski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang Bencana

 Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…

13 hours ago

Peluang Ekspor ke PNG Masih Terbuka

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…

14 hours ago

Gubernur: Kepala Daerah Wajib Hadir di Agenda Penting!

-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta para bupati dan wali kota tidak menyerahkan agenda penting…

15 hours ago

Obat Peserta JKN Masuk Tanggungan BPJS

   Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan…

16 hours ago

Pemprov Alokasikan Rp1Miliar untuk Kartu KASIH

  Gubernur Papua Matius D Fakhiri di Jayapura, Rabu, mengatakan Kartu KASIH disiapkan untuk memastikan…

17 hours ago

​Respon Keluhan Pedagang, Fasilitas Vital Pasar Otonom Segera Dibenahi

  Pertama, masalah penerangan atau lampu di dalam los-los pasar yang mati. Kedua, yang paling…

18 hours ago