Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, serta Pasal 476 dan 477 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara.(il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut dia, keberhasilan tersebut dicapai melalui strategi sederhana namun konsisten, yakni meningkatkan luas tanam sehingga…
Ia diduga disenggol mobil TNI yang ketika itu sedang berjalan beriringan menuju pada Minggu (14/6)…
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi tertinggi terhadap pemerintah daerah di wilayah Papua yang berhasil…
Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…
Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…