“Untuk saat ini kita sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk dilengkapi ke P19. Selesai itu kita langsung lakukan tahap dua. Proses sudah on the track,” jelasnya, merujuk pada tahapan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menyinggung mengenai pelaku curas dan curat yang sebelumnya masih dalam kategori usia anak, namun kini telah memasuki usia dewasa, yakni 18 tahun. Ia menjelaskan bahwa meskipun usia pelaku mempengaruhi prosedur hukum, namun secara esensi ancaman hukuman dapat diterapkan.
Penurunan angka kriminalitas ini menjadi indikator positif atas sinergi antara aparat kepolisian dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Biak Numfor. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kondisi ini dapat ditemukan di hampir seluruh ruas jalan di wilayah kota bahkan di wilayah…
Willy Ater menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah pihaknya melayangkan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan.…
Menurut Tony Wenas, peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) tahun 2026 bukan sekadar…
Karena keberatan dengan tarif itu, Petrus menyebutkan bahwa banyak pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun,…
Bupati Waropen, Drs. F.X Mote, M.Si, yang hadir langsung bersama Wakil Bupati Yoel Boari, menegaskan…
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejak…