“Untuk saat ini kita sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk dilengkapi ke P19. Selesai itu kita langsung lakukan tahap dua. Proses sudah on the track,” jelasnya, merujuk pada tahapan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menyinggung mengenai pelaku curas dan curat yang sebelumnya masih dalam kategori usia anak, namun kini telah memasuki usia dewasa, yakni 18 tahun. Ia menjelaskan bahwa meskipun usia pelaku mempengaruhi prosedur hukum, namun secara esensi ancaman hukuman dapat diterapkan.
Penurunan angka kriminalitas ini menjadi indikator positif atas sinergi antara aparat kepolisian dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Biak Numfor. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…