Categories: BIAK

LMA Biak Numfor Sampaikan Usulan Perubahan Pembagian Kursi DPRK Biak

BIAK – Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor menyampaikan keberatan dan usulan perubahan atas isi Bab 3 pasal 6 dan 7 huruf e Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Papua tahun 2023 untuk pengisian kursi DPRK Biak Numfor.

Penyampaian kebaratan dan usulan itu disampaikan oleh LMA Kabupaten Biak Numfor melalui surat yang di buat dan di tandatangani lalu di kirim oleh Ketua LMA Biak Numfor, David Rumansara bersama Sekertaris Sepnath P. Koibur kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Muh Ridwan Rumasukun di Jayapura.

Kata David Rumansara dalam surat yang di kirim pihaknya menyampaikan bahwa setelah melakukan telaah terhadap Bab 3, pasal 6 dan 7 huruf e yang mengatur pengangkatan dan alokasi kursi untuk Kabupaten Biak Numfor berdasarkan distrik / gabungan distrik ternyata berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat. Sebab pembagian kursinya tidak jelas mencerminkan wilayah adat yang teratur di Kabupaten Biak Numfor.

“Pengaturan dalam Perda yang dibuat sangat berpotensi menimbulkan masalah karena tidak jelas mencerminkan wilayah adat. Distrik dan wilayah adat yang ada di timur, barat dan utara tidak bisa di satuhkan. Perbedaan wilayah sangat berbahaya dan sangat potensial menimbulkan konflik di tengah masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos di Biak, Kamis,(11/1/2024).

Pembagian kursi dalam pasal 7 huruf e yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat seperti demikian. Distrik Aimando dan Padaido 1 kursi, Distrik Oridek, Biak Kota, Biak Timur, dan Samofa 1 kursi, Biak Barat, Yendidori, Biak Utara dan Yawosi 1 kursi, Distrik Andey, Swandiwe dan Bondifuar 1 kursi, Distrik Numfor Timur dan Barat 1 kursi dan Distrik Orkeri dan Ruyandori dan Poiru 1 kursi.    

Sedangkan usulan pembagian kursi yang dinilai tidak menimbulkan konfik di masyarakat sebagai berikut. Biak Timur, Oridek, Aimando dan Padaido 1 kursi membawahi wilayah adat atau BAR Wamurem – Anoba, Distrik Biak Kota dan Samofa 1 kursi membawahi wilayah adat BAR KBS, Sorido dan Swapor, Distrik Biak Utara, Andey, Yawosi, Warsa dan Bondifuar 1 kursi membahi wilayah adat BAR Napa, Distrik Biak Barat, Yendidori dan Swandiwe 1 kursi membawahi wilayah adat BAR Mani, Numfor Barat, Numfor Timur, Orkeri, Bruyadori dan Poiru membawahi wilayah adat BAR Poryuri Numfor dan LMA Biak Numfor 1 kursi membawahi masyarakat adat local nusantara sesuai pasal 6 A.

Kepada Penjabat Gubernur Papua di harapkan mempertimbangkan usulan yang disampaikan dan melakukan perubahan sesuai dengan usulan yang disampaikan guna mencegah dan menghindarkan terjadinya konflik antar masyarakat di Kabupaten Biak Numfor. (ren)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: LMADPRDBIAK

Recent Posts

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

6 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

7 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

8 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

9 hours ago

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…

10 hours ago

Perubahan APBD Papua Dikebut, Sejumlah DBH Belum Masuk

  Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…

11 hours ago