“Koordinasi dan komunikasi akan terus dilakukan, dan sudah tim yang dipercayakan. Hal-hal yang masih kurang kita masih terus lengkapi, yang pasti pemerintah daerah tidak akan tinggal diam, kita akan terus berupaya,” ucapnya.
Terkait dengan status 3 kampung dimaksud yang selama ini sudah berjalan beberapa tahun, Bupati Mansnembra menilai, bahwa sesuatu yang tidak berjalan sesuai dengan regulasi harus diperbaiki dan tidak boleh biarkan berlanjut. Hal ini dinilai penting untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran aturan.
“Saya berharap masyarakat yang mewakili 3 kampung ini, setelah kembali ke Biak menjelaskan ke masyarakat, tentang penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri, terkait dengan upaya penyelesaian kodefikasi kewilayahan ketiga kampung ini,” pungkasnya.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…
Pemerintah Kabupaten Jayapura mengubah sistem pengangkutan sampah dengan menerapkan aturan baru agar masyarakat tidak lagi…
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja merupakan…
Kepala SSPG Jayawijaya Wamena, Wamena Kota Melkyas Tangkelangan, S.IP menyatakan Dapur MBG yang baru beroperasi…
Mewakili Rektor Uncen, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos, M.Si.,…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH mengatakan setelah SK 820 CASN formasi 2024-2025 diserahkan maka…