Kata Saragih, dari barang bukti ganja seberat 1, 48 Kg itu memang sengaja disimpan untuk diperjual belikan, namun yang melakukan perdaganganan tersebut adalah pelaku atau memilik barang tersebut sendiri sementara untuk pemilik kios dan penjual pinang tidak terlibat dalam mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut.
“Jadi barang itu sengaja dititip dalam kios dan meja pinang, nanti setelah ada pembeli maka barang tersebut akan diambil kembali untuk dijual, setelah itu akan kembali dititipkan kembali ke kios maupun penjual pinang,”kata Kasat Narkoba.
“Kami akan kembali mendalami apakah masih ada tempat penyimpanan ganja lainnya di sejumlah ruko dan kios yang berada di pasar Misi Wouma terkait dengan penyimpangan -penyimpangan ini,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…