Categories: FEATURES

Bertangung Jawab Terhadap Roda Pemerintahan, Dua Bulan Harus Berada di Tempat

Ketika Pj Gubernur Papua Mengukuhkan Dua Pjs Bupati Menjelang Masa Kampanye Pilkada

Menjelang masa kampanye Pilkada serentak 2024, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs)  Bupati Waropen dan Pjs Bupati Mamberamo Raya di lantai 4 Kantor Gubernur Papua, Rabu (25/9) kemarin. Lantas apa yang menjadi penekanan Pj  Gubenur?

Laporan: Elfira_Jayapura

Tidak terasa Pilkada  tinggal sekitar 61 hari lagi digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Menjelang tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024, maka setiap pasangan calon yang maju Pilkada diberi kesempatan untuk melakukan kampanye, memaparkan visi dan misinya untuk mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat.

   Dari sejumlah daerah di Papua, ada beberapa pejabat definifit yang maju kembali sebagai kepala daerah, baik di wilayahnya maupun maju di daerah lain. Bagi mereka yang maju sebagai calon kepala daerah, maka harus mengajukan cuti selama masa kampanye itu.

   Untuk itu, dipandang perlu menunjuk Pejabat sementara untuk melaksanakan tugas sehari-hari menjalankan roda pemerintahan. Di wilayah Papua, ada dua kabupaten yang memang pejabat kepala daerah maupuan wakil kepala daerahnya maju Pilkada, sehingga harus ditunjuka pejabat sementara. Dua daerah itu, yakni Mamberamo Raya dan Waropen.

   Adapun Pjs Bupati Mamberamo Raya yang dikukuhkan adalah Yimin Weya, ia selaku

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua. Yimin menggantikan sementara Bupati Mamberamo Raya sebelumnya John Tabo yang saat ini sedang maju di Pilkada Gubernur Papua Pegunungan.

   Sementara Pjs Bupati Waropen diisi oleh Triwarno Purnomo. Mantan Pj Bupati Jayapura ini kembali dipercaya untuk menggantikan sementara pejabat Bupati Waropen  Yermias Bisai yang saat ini maju di Pilkada Gubernur Provinsi Papua.

   Pj Gubernur Papua, Ramses mengatakan sejak 22 September hingga 28 November mendatang, dua Pjs ini bertanggungjawab untuk menjalankan roda pemerintahan di dua daerah tersebut. Termasuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada agar berjalan aman dan lancar.

   “Selama dua bulan mereka harus berada di tempat tugas masing-masing dan tidak boleh keluar. Bahkan hari ini sudah harus ada laporan ke saya bahwa mereka sudah berada di tempat tugasnya,” tegas Ramses kepada wartawan usai pengukuhan.

  “Jangan coba coba untuk tidak berada di tempat, karena ini sudah detik-detik krusial,” sambungnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

16 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

17 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

18 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

19 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

20 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

21 hours ago