Categories: FEATURES

Pejabat Siap Maju Pilkada Harusnya Tahu Etika dan Dewasa dalam Berpolitik

Mencermati Situasi Politik Jelang Pendaftaran Pilkada di Papua

Eskalasi politik di Papua cenderung terus meningkat mendekati tahapan pendaftaran pasangan bakal calon. Terutama terkait dengan upaya mencari dukungan partai politik  sebagai perahu politik untuk bisa mendaftar ke KPU.

Laporan: Elfira_Jayapura

Situasi politik menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 ini, memang banyak menyita perhatian masyarakat. Tidak hanya ulah elite politik di tingkat pusat, yang seolah menskenariokan aturan untuk memuluskan tujuan politik kelompok tertentyu, tapi juga masalah aturan undang-undang yang diatur untuk melanggengkan kekuasaan, yang akhirnya menuai protes dengan aksi demo mahasiswa di Jakarta.

   Untuk di Papua sendiri, ada beberapa hal yang menarik perhatian, terkait dengan para bakal calon yang hendak maju Pilkada serentak, namun belum sepenuhnya “merelakan” melepas jabatan/statusnya sebagai pejabat ASN, TNI/Polri maupun anggota legislative, sesuai dengan aturan batas waktu pengajuan pengunduran diri.

   Serba serbi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Papua. Ada yang masih berstatus ASN atau menjabat di institusi tertentu, namun wara wiri menyatakan bertarung di Pilkada, temui partai politik hingga dengan terang-terangan menerima B1-KWK.

  Hal ini menjadi perhatian dan sorotan dari Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard Murafer dan juga Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun.

   Salah satu yang menjadi sorotan, yakni  Mathius D Fakhiri yang masih menjabat sebagai Kapolda Papua, lalu Aryoko Rumaropen sebagai Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua. Dimana meski masih menjabat, namun sejumlah spanduk pasangan calon ini sudah marak dipasang di sejumlah tempat, termasuk banyak beredar di media sosial.

Yakobus Richard Murafer

   Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard Murafer, menyebut ketika mereka yang menjabat pada jabatan tertentu, namun kemudian menerima B1-KWK hingga menyatakan siap bertarung di Pilkada, ini menunjukan ketidak profesionalan mereka dalam hal etika politik.

  “Terjadi pemanfaatan jabatan yang kemudian nanti terjadi penyalahgunaan di dalamnya,” ucap akademisi ini, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (24/8).

  Menilik lebih jauh, dari sisi aturan di Pilkada hal ini memang tidak mengatur secara detail bahwa harus ada surat pengunduran diri sebelum yang bersangkutan menerima B1-KWK. Biasanya mereka ini pada saat pendaftaran barulah menyertakan surat pengunduran diri mereka.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

17 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

18 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

19 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

20 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

20 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

21 hours ago