Categories: FEATURES

Pejabat Siap Maju Pilkada Harusnya Tahu Etika dan Dewasa dalam Berpolitik

  “Hari ini kita butuh pemimpin yang bersih, jujur dan bekerja berdasarkan kepastian hukum. namun mereka yang mencalonkan diri justru sedang memberikan contoh kepada masyarakat antara sebagai bakal calon atau menjadi pejabat,” ujarnya.

  Yakobus menilai jelang pendaftaran calon kepala daerah, kondisi politik hari ini semakin ugal- ugalan. Tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga di daerah, termasuk di Papua. Sehingga itu, yang harus dilakukan adalah bagaimana setiap calon benar-benar menampilkan dirinya kepada publik sebagai calon yang benar-benar menghormati dan menjunjung tinggi atau tegak lurus terhadap peraturan Undang undang yang berlaku.

  Dengan begitu, ketika mereka sudah masuk ke arena politik harusnya lebih bersikap dewasa dalam berpolitik. “Namun yang terjadi hari ini lebih kepada kepentingan elit yang ada dalam konteks dukungan partai politik, sehingga mereka secara pribadi mencari kekuasaan dengan menggunakan segala macam cara yang justru mendapatkan pandangan secara negatif dari masyarakat. Ini menunjukan kemunduran dalam berdemokrasi itu sendiri,” ucapnya.

  Sementara itu, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menyampaikan dalam kaitan pencalonan kepala daerah sesuai dengan pasal 7 Undang undang Nomor 10 tahun 2016.

   Secara tegas mengatakan bahwa calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota- wakil walikota harus menyatakan diri secara tertulis pengunduran diri baik sebagai anggota TNI-Polri maupun ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.

  “Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur-wakil gubernur, wali kota- wakil wali kota dan bupati-wakil bupati oleh KPU, maka sejak saat itu dia harus mengundurkan diri sebagai ASN atau pun kepala institusi tertentu disampaikan secara tertulis,” ucapnya.

  Menurut Anthon, dalam Undang undang hanya menyebutkan bahwa pengunduran diri secara tertulis oleh ASN maupun TNI-Polri dihitung sejak ditetapkan sebagai calon. Hanya saja, secara etika dalam penyelenggaraan jabatan berkaitan dengan disiplin ASN atau TNI-Polri.

   “Secara undang-undang memang tidak menyatakan secara tegas bahwa pada saat yang bersangkutan mengurus persyarataan pencalonannya sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri. Namun berdasarkan  peraturan disiplin ASN harusnya yang bersangkutan tidak boleh seperti itu, sebab dia meninggalkan tugasnya,” kata Anthon.

  Anton juga turut menyoroti TNI-Polri maupun ASN yang turut memberikan dukungannya kepada calon tertentu, ini menunjukan ketidak netralitas mereka di Pilkada November mendatang. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Demi Harga Diri

Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…

7 hours ago

Adhyaksa FC Tak Gentar Dukungan Suporter Tuan Rumah

Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…

8 hours ago

Wasit Asal Uzbekistan Pimpin Laga Persipura v Adhyaksa FC

Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…

9 hours ago

Panpel Persipura Minta Penonton Tertib

Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…

10 hours ago

Pemprov Papua Fasilitasi Nobar Persipura vs Adhyaksa FC

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…

11 hours ago

Setelah Dua Bulan Dipalang, Bandara Tanah Merah Dibuka Kembali

Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi,…

12 hours ago