Categories: FEATURES

Pejabat Siap Maju Pilkada Harusnya Tahu Etika dan Dewasa dalam Berpolitik

  “Hari ini kita butuh pemimpin yang bersih, jujur dan bekerja berdasarkan kepastian hukum. namun mereka yang mencalonkan diri justru sedang memberikan contoh kepada masyarakat antara sebagai bakal calon atau menjadi pejabat,” ujarnya.

  Yakobus menilai jelang pendaftaran calon kepala daerah, kondisi politik hari ini semakin ugal- ugalan. Tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga di daerah, termasuk di Papua. Sehingga itu, yang harus dilakukan adalah bagaimana setiap calon benar-benar menampilkan dirinya kepada publik sebagai calon yang benar-benar menghormati dan menjunjung tinggi atau tegak lurus terhadap peraturan Undang undang yang berlaku.

  Dengan begitu, ketika mereka sudah masuk ke arena politik harusnya lebih bersikap dewasa dalam berpolitik. “Namun yang terjadi hari ini lebih kepada kepentingan elit yang ada dalam konteks dukungan partai politik, sehingga mereka secara pribadi mencari kekuasaan dengan menggunakan segala macam cara yang justru mendapatkan pandangan secara negatif dari masyarakat. Ini menunjukan kemunduran dalam berdemokrasi itu sendiri,” ucapnya.

  Sementara itu, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menyampaikan dalam kaitan pencalonan kepala daerah sesuai dengan pasal 7 Undang undang Nomor 10 tahun 2016.

   Secara tegas mengatakan bahwa calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota- wakil walikota harus menyatakan diri secara tertulis pengunduran diri baik sebagai anggota TNI-Polri maupun ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.

  “Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur-wakil gubernur, wali kota- wakil wali kota dan bupati-wakil bupati oleh KPU, maka sejak saat itu dia harus mengundurkan diri sebagai ASN atau pun kepala institusi tertentu disampaikan secara tertulis,” ucapnya.

  Menurut Anthon, dalam Undang undang hanya menyebutkan bahwa pengunduran diri secara tertulis oleh ASN maupun TNI-Polri dihitung sejak ditetapkan sebagai calon. Hanya saja, secara etika dalam penyelenggaraan jabatan berkaitan dengan disiplin ASN atau TNI-Polri.

   “Secara undang-undang memang tidak menyatakan secara tegas bahwa pada saat yang bersangkutan mengurus persyarataan pencalonannya sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri. Namun berdasarkan  peraturan disiplin ASN harusnya yang bersangkutan tidak boleh seperti itu, sebab dia meninggalkan tugasnya,” kata Anthon.

  Anton juga turut menyoroti TNI-Polri maupun ASN yang turut memberikan dukungannya kepada calon tertentu, ini menunjukan ketidak netralitas mereka di Pilkada November mendatang. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kemenag, Bagi 1.300 Takjil Bentuk dari Berbagi Kasih

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura Pdt. Steven A. Wonmaly, mengatakan bahwa ini bukan…

11 hours ago

Safari Ramadan, Gubernur Tegaskan Pentingnya Toleransi

Usai berbuka puasa dan salat Magrib berjamaah, gubernur melanjutkan salat Isya dan salat tarawih di…

13 hours ago

Laporan Perusahaan Terhadap Pejabat Setwan DPRP Disorot

Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem, meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Papua, untuk menindaklanjuti laporan…

13 hours ago

KPK dan BPK Didesak Audit Dana Cadangan Rp44 Miliar

Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai aliran serta peruntukan…

14 hours ago

Presiden Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Forum Board of Peace

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap upaya diplomasi luar negeri Indonesia benar-benar memberikan kontribusi…

15 hours ago

Timur Tengah Bergejolak, Indonesia Terdampak Gangguan Pasokan BBM

"Rentetan eskalasi ini turut memicu kerawanan sosial di dalam negeri, ditandai dengan penetapan status siaga…

16 hours ago