

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai
Upaya DPRP Proteksi Pangan Lokal dengan Raperdasi Satu Hari Tanpa Nasi
Salah Satu Program Pembentujkan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan DPR Papua pada Sidang Paripurna, Rabu 16 April 2025 lalu adalah membahasa dan menetapkan Raperdasi tentang Satu Hari Tanpa Nasi. Lantas apa latar belakang hingga Raperdasi dibutuhkan di Papua ?
Laporan: Karolus Daot-Jayapura.
Di tengah lesunya kondisi ekonomi Papua pasca pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), muncul sebuah inisiatif tak biasa, namun penuh makna dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Dimana salah satu dari 14 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Khusus (Raperdasus) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 adalah Raperdasi Tentang Satu Hari Tanpa Nasi.
Bagi sebagian orang, gagasan ini terdengar nyeleneh. Sebab bagaimana mungkin masyarakat Indonesia khususnya di Papua yang sejak kecil akrab dengan nasi sebagai makanan pokok didorong untuk menghindarinya, meski hanya satu hari.
Namun di balik hal itu, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai selaku penggagas dari Raperdasi tersebut justru melihat ini sebagai solusi konkret menghadapi persoalan besar krisis ekonomi yang menghimpit Papua saat ini.
“Ekonomi kita saat ini sangat memprihatinkan. Kalau kita tidak mencari akal, maka ke depan kita akan semakin sulit,” kata Denny, di ruangan kerjanya Rabu (16/4).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…