Site icon Cenderawasih Pos

Proses Sidang Harus Cepat, Siapkan Tiga Hakim Untuk Sidang Sampai Malam   

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan

Melihat Kesiapan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Menangani Perkara Pemilu

Pemungutan suara pada Pemilu serentak telah digelar pada Rabu (14/2) lalu. Dari pelaksanaan pemilu ini ada sejumlah kasus pelanggaran pidana berat, yang berpotensi diproses sampai di pengadilan. Lantas seperti apa kesiapan pihak Pengadilan Negeri Jayapura  menangani perkara dalam momen lima tahun Pemilu ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Tahapan pemilu di Kota Jayapura disinyalir banyak terjadi pelanggaran, dari ringan sampai berat. Pelanggaran yang terjadi ini, memang tidak semua dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu, namun hanya menjadi laporan pengaduan, yang menjadi data awal bagi Bawaslu untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

   Namun dari sejumlah pelanggaran ini, yang paling menonjol ada empat perkara yang kini ditangani oleh aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus pelanggaran yang menonjol yang masuk kategori pidana dan berpotensi berlanjut sampai di Pengadilan adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan money politic, yang diduga melibatkan oknum KPPS dan Caleg.

   Menurut Koordinator Sentra Gakkumdu Pemilu Kota Jayapura, Yohanes Kia Mase, saat ini ada 4 perkara dugaan pelanggaran Pemilu di Kota Jayapura yang diproses di Gakkumdu. Selain laporan dari masyarakat, juga ada perkara OTT hasil pengawasan   aparat Gakkumdu.

   “Ada 2 perkara hasil OTT, pertama di salah satu Hotel di Jayapura dan OTT di Distrik Abepura saat pemilu berlangsung. Sementara dua perkara lainnya hasil pengawasan langsung Gakkumdu bersama masyarakat di lapangan,” bebernya, Jumat (16/2).

   Dikatakan keempat perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut sedang diproses. Dimana pihak Gakkumdu sedang mengumpulkan alat bukti yang valid. “Sementara masih minta keterangan dan pengumpulan berkas,” ujarnya.

  Untuk dugaan pelaku dari keempat perkara tersebut belum ditahan. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka akan dibuatkan surat pemanggilan untuk diserahkan ke pihak Kepolisian.

  Perkara ini diharapkan bisa terungkap dan dituntaskan sesuai aturan yang berlaku, untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat, terkait dengan pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.

  Meski ada empat perkara yang ditangani Sentra Gakkumdu, namun pihak pengadilan negeri Jayapura belum mendapat informasi terkait maalah pelanggaran pemilu ini, khusunya pelanggaran pidana.

   “Belum ada laporan dari Sentra Gakkumdu, terkait perkara Pemilu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/2).

  Dikatakan secara aturan, prosedur pelaporan perkara pemilu akan disampaikan langsung oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam hal ini peserta pemilu maupun partai politik tidak dapat melapor secara langsung ke PN Jayapura.

  Sebab hal itu sudah menjadi peran sentra Gakkumdu. Adapun fungsi Sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan atau mengenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.

  Selain itu fungsi Sentra Gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu. “Untuk perkara Pemilu, PN Jayapura Siap,” ujar Derman sapaan ketua PN Jayapura.

  Dimana pihaknya telah menyiapkan 3 Hakim yang fokus menangani perkara Pemilu 2024.

“Kami sudah siapkan hakim-hakimnya, tinggal nanti kalau ada laporan maka ditindaklanjuti,” bebernya.

  Derman mengatakan untuk penyelesaian perkara pemilu akan dilakukan secara cepat, sehingga dalam hal ini pihaknya telah menyiapkan SDM secara matang. “Untuk penyelesaian perkara Pemilu kita rencanakan akan sidang sampai malam, karena prosesnya harus cepat,” ungkapnya.

   Diapun mengatakan penanganan perkara pemilu tidak akan berpengaruh pada perkara lainnya yang masuk di PN Jayapura. “Kalaupun hakim kita terbatas, tapi kita berupaya untuk memaksimalkan pelayanan sehingga perkara lain tidak terpengaruh dengan perkara pemilu,” ujarnya.

  Ia menegaskan kapanpun sentra Gakkumdu mengajukan perkara Pemilu ke PN, pihak PN Jayapura siap untuk memproses. “Pada prinsipnya Kami siap, ntuk mendukung proses pemilu ini berjalan lancara,” pungkasnya. (*/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version