Ia mengungkapkan, proses revisi PP 54 saat ini tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian terkait. Bahkan pada 7 Mei lalu telah dilakukan kick off pembentukan panitia antarkementerian untuk membahas substansi perubahan regulasi tersebut.
“Panitia itu terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan. Mereka sedang membahas berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan MRP, aspek kelembagaan, hingga dukungan pembiayaan,” ujarnya.
MRP berharap revisi PP 54 nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjamin perlindungan hak-hak politik, sosial, dan budaya Orang Asli Papua secara lebih kuat di tengah perubahan struktur pemerintahan di Tanah Papua.
“Harapan kita, revisi PP 54 ini memperkuat keberpihakan negara terhadap orang asli Papua. Supaya kepemimpinan di Tanah Papua ke depan benar-benar lahir dari masyarakat adat sendiri dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat Papua di atas tanahnya sendiri,” tutup Benny. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sebuah minibus Dutro yang mengalami kecelakaan pada Jumat (15/5) lalu diduga karena kecepatan tinggi saat…
Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Wali Kota Jayapura diminta untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah…
Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 15 botol minuman keras berbagai merek yang ditemukan…
Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…
Pemerintah Kota Jayapura terus mendorong percepatan pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian…