Ia mengungkapkan, proses revisi PP 54 saat ini tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian terkait. Bahkan pada 7 Mei lalu telah dilakukan kick off pembentukan panitia antarkementerian untuk membahas substansi perubahan regulasi tersebut.
“Panitia itu terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan. Mereka sedang membahas berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan MRP, aspek kelembagaan, hingga dukungan pembiayaan,” ujarnya.
MRP berharap revisi PP 54 nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjamin perlindungan hak-hak politik, sosial, dan budaya Orang Asli Papua secara lebih kuat di tengah perubahan struktur pemerintahan di Tanah Papua.
“Harapan kita, revisi PP 54 ini memperkuat keberpihakan negara terhadap orang asli Papua. Supaya kepemimpinan di Tanah Papua ke depan benar-benar lahir dari masyarakat adat sendiri dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat Papua di atas tanahnya sendiri,” tutup Benny. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…
Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…
Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua menargetkan pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,…