Ia mengungkapkan, proses revisi PP 54 saat ini tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian terkait. Bahkan pada 7 Mei lalu telah dilakukan kick off pembentukan panitia antarkementerian untuk membahas substansi perubahan regulasi tersebut.
“Panitia itu terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan. Mereka sedang membahas berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan MRP, aspek kelembagaan, hingga dukungan pembiayaan,” ujarnya.
MRP berharap revisi PP 54 nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjamin perlindungan hak-hak politik, sosial, dan budaya Orang Asli Papua secara lebih kuat di tengah perubahan struktur pemerintahan di Tanah Papua.
“Harapan kita, revisi PP 54 ini memperkuat keberpihakan negara terhadap orang asli Papua. Supaya kepemimpinan di Tanah Papua ke depan benar-benar lahir dari masyarakat adat sendiri dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat Papua di atas tanahnya sendiri,” tutup Benny. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke,…
Penyebab utamanya bukan karena penggunaan ponsel itu sendiri, melainkan kebiasaan mempertahankan posisi kepala menunduk dalam…
Upacara berlangsung khidmat sekaligus penuh semangat kebangsaan. Wakil Bupati Tolikara, Yotam Wonda, S.H., M.Si., dipercaya…
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/7) sekira pukul 11.10 WIT ini melibatkan satu unit sepeda…
Pemerintah Kabupaten Tolikara menegaskan komitmennya membangun budaya hidup bersih melalui gerakan bersama pengelolaan sampah yang…
Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…