Categories: FEATURES

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

“Di mana lagi mereka mau bersaing kalau bukan di tanah tempat mereka lahir, tumbuh, dan hidup. Karena itu, mereka harus diberi kesempatan menjadi pemimpin sosial, pemimpin budaya, pemimpin politik, maupun pemimpin pemerintahan di daerahnya sendiri,” katanya.

MRP juga memandang revisi PP 54 menjadi sangat penting dalam memperkuat fungsi kelembagaan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua, terutama dalam proses verifikasi calon kepala daerah. Benny menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, syarat utama calon gubernur, bupati, maupun wali kota di Papua adalah Orang Asli Papua. Karena itu, melalui revisi PP 54, MRP berharap dapat memiliki kewenangan verifikasi yang lebih kuat dan mendalam.

“MRP ingin memastikan bahwa calon pemimpin itu benar-benar berasal dari wilayah adat di mana provinsi atau kabupaten itu berada. Ini penting agar kepemimpinan di Papua benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat adat setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran MRP bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan untuk memastikan semangat afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua berjalan sesuai amanat Otsus.

Selain itu, revisi PP 54 juga akan menyentuh aspek kelembagaan MRP. Saat ini, struktur MRP hanya terdiri dari pimpinan, kelompok kerja (Pokja), dan Dewan Kehormatan. Namun dalam rancangan perubahan yang sedang dibahas pemerintah, akan dibentuk sejumlah komite baru untuk memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Sekarang sedang dikembangkan adanya komite-komite sebagai perpanjangan tangan MRP dalam melaksanakan tugas secara lebih spesifik. Jadi nantinya tidak hanya ada Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama, tetapi juga komite-komite khusus,” jelas Benny.

Beberapa komite yang direncanakan dibentuk di antaranya Komite Afirmasi dan Perlindungan Orang Asli Papua, Komite Regulasi, hingga Komite Pemberdayaan. Pembentukan komite tersebut disebut sejalan dengan tiga fungsi utama Otsus Papua, yakni afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan.

“Komite-komite ini nantinya akan menilai apakah kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada orang asli Papua. Misalnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sektor lainnya, apakah sudah ada afirmasi dan perlindungan terhadap hak-hak OAP,” katanya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ungkap Fakta yang Terjadi dan Berbagai Peristiwa yang Pengaruhi Orang Papua

Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…

9 hours ago

Jadi Alarm Akademik dan Sosial yang Harus Disikapi Secara Serius, Kritis, dan Konstruktif

Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.​Berdasarkan…

9 hours ago

Wali Kota Sayangkan Maraknya Remaja Nongkrong dan Konsumsi Miras di Jembatan Merah

Dalam patroli yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya…

10 hours ago

Kemendagri, Pemprov Papeg Dan Delapan Pemkab Serukan Konflik Berhenti!

Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…

11 hours ago

Wujudkan Swasembada Jagung Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan, ketahanan pangan merupakan salah satu program strategis nasional…

11 hours ago

Masa Bongkar Semakin Panjang, PT SPIL Bongkar Kontainer di Timika

Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…

12 hours ago