Categories: FEATURES

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

“Di mana lagi mereka mau bersaing kalau bukan di tanah tempat mereka lahir, tumbuh, dan hidup. Karena itu, mereka harus diberi kesempatan menjadi pemimpin sosial, pemimpin budaya, pemimpin politik, maupun pemimpin pemerintahan di daerahnya sendiri,” katanya.

MRP juga memandang revisi PP 54 menjadi sangat penting dalam memperkuat fungsi kelembagaan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua, terutama dalam proses verifikasi calon kepala daerah. Benny menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, syarat utama calon gubernur, bupati, maupun wali kota di Papua adalah Orang Asli Papua. Karena itu, melalui revisi PP 54, MRP berharap dapat memiliki kewenangan verifikasi yang lebih kuat dan mendalam.

“MRP ingin memastikan bahwa calon pemimpin itu benar-benar berasal dari wilayah adat di mana provinsi atau kabupaten itu berada. Ini penting agar kepemimpinan di Papua benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat adat setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran MRP bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan untuk memastikan semangat afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua berjalan sesuai amanat Otsus.

Selain itu, revisi PP 54 juga akan menyentuh aspek kelembagaan MRP. Saat ini, struktur MRP hanya terdiri dari pimpinan, kelompok kerja (Pokja), dan Dewan Kehormatan. Namun dalam rancangan perubahan yang sedang dibahas pemerintah, akan dibentuk sejumlah komite baru untuk memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Sekarang sedang dikembangkan adanya komite-komite sebagai perpanjangan tangan MRP dalam melaksanakan tugas secara lebih spesifik. Jadi nantinya tidak hanya ada Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama, tetapi juga komite-komite khusus,” jelas Benny.

Beberapa komite yang direncanakan dibentuk di antaranya Komite Afirmasi dan Perlindungan Orang Asli Papua, Komite Regulasi, hingga Komite Pemberdayaan. Pembentukan komite tersebut disebut sejalan dengan tiga fungsi utama Otsus Papua, yakni afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan.

“Komite-komite ini nantinya akan menilai apakah kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada orang asli Papua. Misalnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sektor lainnya, apakah sudah ada afirmasi dan perlindungan terhadap hak-hak OAP,” katanya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Giliran Co-Pilot dari Pesawat Australia Dilimpahkan ke Jaksa

Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu  meminta agar penanganan…

2 days ago

Aparat Gabungan Sita 114 Liter Miras Sopi di Pelabuhan Pomako

Aparat gabungan menyita sedikitnya 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi dalam razia massal di…

2 days ago

Kejari Jayawijaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya

Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam…

2 days ago

Jangan Ada Pungutan ke Siswa Baru Bagi Sekolah Inpres dan Negeri

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso S.Pd, M.Pd menyatakan terkait dengan innformasi adanya pungutan…

2 days ago

Jaksa Kantongi Identitas Calon Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rumah Layak Huni

Kejaksaan Negeri Mimika mengumumkan telah mengantongi identitas pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah…

2 days ago

Coba Edarkan Ganja Saat Konvoi Sepasang Kekasih Dibekuk Aparat

Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan ada dua orang warga yang…

2 days ago