Kata John, perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM 0,5% hingga tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia termasuk di Provinsi Papua dan sekitarnya.
“Dengan tarif pajak yang ringan, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta momentum untuk memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal sekaligus meningkatkan literasi perpajakan agar lebih siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, insentif PPh final 0,5% sudah diberikan selama tujuh tahun dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh secara berkelanjutan tanpa terlalu terbebani oleh kewajiban fiscal. (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…