Kata John, perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM 0,5% hingga tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia termasuk di Provinsi Papua dan sekitarnya.
“Dengan tarif pajak yang ringan, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta momentum untuk memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal sekaligus meningkatkan literasi perpajakan agar lebih siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, insentif PPh final 0,5% sudah diberikan selama tujuh tahun dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh secara berkelanjutan tanpa terlalu terbebani oleh kewajiban fiscal. (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…
Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…