Kata John, perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM 0,5% hingga tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia termasuk di Provinsi Papua dan sekitarnya.
“Dengan tarif pajak yang ringan, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta momentum untuk memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal sekaligus meningkatkan literasi perpajakan agar lebih siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, insentif PPh final 0,5% sudah diberikan selama tujuh tahun dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh secara berkelanjutan tanpa terlalu terbebani oleh kewajiban fiscal. (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…
Dia menjelaskan pihaknya berharap fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…