Categories: EKONOMI BISNIS

Waspadai Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

JAYAPURA – Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Internasional Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)Wisely Wijaya mengatakan, dalam kegiatan yang digelar OJK, pihaknya juga menyempatkan diri menyampaikan upaya pengenalan pinjaman online kepada mahasiswa untuk dapat membedakan mana pinjol bodong dan mana yang terdaftar.

”Ada empat cara kita membedakan pinjol ilegal dan pinjol  resmi, pertama melihat legalitasnya melalui website OJK, ini langsung terlihat 102 pinjol atau fintech yang terdaftar secara resmi, termasuk nama perusahaan, nama produk, alamt kantor dan nama websitenya, ” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/5) kemarin.

Lanjutnya, kedua ciri-ciri pinjol ilegal adalah ketika websitenya dibuka tidak jelas alamatnya, siapa pengurusnya, ketiga adalah akses data seperti akses kontak pada handphone karena dapat disalahgunakan, akses galeri, keempat pinjaman online mati satu tumbuh seribu, modus terbarunya merek menggunakan Link APK yang nanti dikirim ke nomor handphone calon korban baik menggunakan SMS atau WhatsApp.

Menurutnya, Pinjol resmi, hanya meminta tiga akses yaitu kamera, audio, dan lokasi ini yang sangat diperlukan ketika bertransaksi dengan calon nasabahnya. Fintech resmi juga tidak pernah mengirim link kepada calon nasabah.

“Selain itu fintech resmi juga tidak pernah menawarkan pinjaman melalui telpon, jika ada nokir-nomor baru yang menawarkan pinjaman harus dihindari, serta ketika terlanjur mendownload bisa dilihat produknya yaitu batasan bunga karena banyak pinjol ilegal bunganya mencekik, ada yang hutan Rp 1 juta bunganya Rp 100 ribu/hari, ” tambahnya.

Wisely juga menambahkan bahwa fintech yang resmi bunganya dibatasi oleh OJK dan Asosiasi Fintech, dimana bunga maksimalnya 0,4% perhari.  “0,4% ini adalah bunga maksimal, jika ada yang melebihi maka sudah pasti fintech atau pinjol tersebut ilegal ataupun kalau terdaftar di OJK maka kita berhak melaporkan ke OJK atau ke asidosis fintech melalui websitenya, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa penghapusan izin, ” terangnya. (ana/ary)

newsportal

Recent Posts

Laga Pamungkas

Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…

23 hours ago

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

2 days ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

2 days ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

2 days ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

2 days ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

2 days ago