

Pelaku UMKM di Jayapura saat memperlihatkan produknya pada kegiatan yang diselenggarakan Indosat Ooredoo Hutchison Jayapura, di salah satu hotel di Jayapura pada Mei 2025. (fto:Priyadi/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi hingga akhir tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet, yang dibayarkan secara bulanan dan bersifat sederhana.
Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tetap diberlakukan ketentuan bebas PPh dan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sangat relevan bagi pelaku usaha kecil di wilayah seperti Jayapura, Wamena, dan Fakfak, yang umumnya menjalankan usaha berskala komunitas atau keluarga.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan meski regulasi baru masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, kebijakan perpanjangan ini tetap berlaku secara de facto pada 2025.
Page: 1 2
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…