Pelaku UMKM di Jayapura saat memperlihatkan produknya pada kegiatan yang diselenggarakan Indosat Ooredoo Hutchison Jayapura, di salah satu hotel di Jayapura pada Mei 2025. (fto:Priyadi/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi hingga akhir tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet, yang dibayarkan secara bulanan dan bersifat sederhana.
Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tetap diberlakukan ketentuan bebas PPh dan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sangat relevan bagi pelaku usaha kecil di wilayah seperti Jayapura, Wamena, dan Fakfak, yang umumnya menjalankan usaha berskala komunitas atau keluarga.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan meski regulasi baru masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, kebijakan perpanjangan ini tetap berlaku secara de facto pada 2025.
Page: 1 2
Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…
Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…
Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…