

JAYAPURA – Terkait dengan imbauan kantor Bank Indonesia (BI) kantor pusat yang memperpanjang penyesuaian operasional sampai 30 juni 2020 mendatang, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua memastikan bahwa pihaknya mengikuti keputusan dan aturan dari kantor pusat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini tengah menerapkan peraturan dari kantor pusat, terkait jam operasional layanan yang dilakukan penyesuaian sampai 30 Juni 2020.
“Hal ini kami lakukan guna mengantisipasi situasi dan kondisi saat ini yang masih harus dipertimbangkan, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi perhatian kita bersama. Keputusan yang diambil oleh BI Kantor Pusat ini juga berdasarkan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Tigor Kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/6) kemarin.
Diakuinya, penyesuaian jam operasional pihaknya sesuaiakan dengan semua jenis pelayanan yang ada di Bank Indonesia, BI mengambil kebijakan ini juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.
“Semua kegiatan yang akan dilakukan, pastinya akan berpatokan dengan protkcol kesehatan yang ada, guna mencegah penyebaran Covid-19. Kami ingin memberikan pelayanan yang sebaik mungkin bagi masyarakat, bukan hanya bagi BI saja tetapi juga untuk setiap perbankan yang ada di Papua pastinya dalam melayani masyarakat telah memperhatikan dan menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya. (ana)
nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…