

Salah satu karyawan di Lili Rahayu Katering Kotaraja, saat mengatur menu yang dipesan customer. Adanya program MBG akan melibatkan pelaku UMKM, Selasa (4/2). (foto: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA– Pemerintah turut melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam program makanan bergizi gratis (MBG).
Terkait hal itu, salah satu pengusaha katering di Jayapura, Lili Rahayu dan rekan-rekannya menyambut baik hal ini di tengah situasi pasar yang sedang lesu.
“Program MBG memberikan angin segar buat teman-teman pelaku UMKM. Bahkan, pelaku UMKM banyak yang antusias. Karena dari sisi jumlah yang harus disediakan dan frekuensi rutin. Mau tidak mau, program ini harus menggandeng banyak pihak agar sukses,” kata Lili, Selasa (4/2).
Meski demikian, Lili mengatakan di Jayapura belum ada pelaku usaha katering yang sanggup memenuhi permintaan minimal 3000 pax dalam sehari untuk satu distrik.
“Dari sisi teknis pelaksanaan, masih banyak teman-teman yang menahan diri. Pasalnya, masih trauma kasus PON Papua akan terulang. Masalahnya, di lapangan terlalu banyak pihak yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan yang menawarkan kerja sama pengerjaan kegiatan MBG ini,” terangnya.
Lili mengaku sudah ada tujuh pihak yang menawarkan, hanya saja, disisi lain teman-teman masih menunggu standar baku harga per pax yang ditetapkan di Papua. Karena jika harga Rp 10-15 ribu per pax, maka keuntungan yang didapat tipis sekali.
Page: 1 2
Pasca Lebaran, suasana di pasar tradisional Pharaa Sentani terlihat mulai normal. Harga cabai mulai turun…
Coach RD mengaku kekalahan beruntun kontra PSS Sleman dan Kendal Tornado menjadi pukulan bagi tim.…
Persiker merupakan satu-satunya tim yang belum tersentuh kekalahan. Sekaligus membuka kans mereka untuk lolos pada…
General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim mengatakan, lonjakan penumpang diperkirakan terlihat pada…
Tumpukan sampah yang mengular di sejumlah titik pasca libur panjang Lebaran menjadi pekerjaan rumah bagi…
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri…