Selain itu, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari fee.
“Yang paling kita tunggu adanya aturan jelas dari pemerintah yang menjelaskan tentang Juknis pelaksanaan kegiatan, sumber dana, sampai instansi yang berwenang sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga ketika pengusaha katering dapat kerjaannya jelas ada SPK-nya, ada payung hukum yang mendasari. Jika seandainya terjadi apa-apa, pengusaha katering tahu harus menagih ke siapa,” bebernya.
Hal senada juga dikatakan pengusaha Katering Dapur Berkah Jayapura, Rahmianti. Ia mengaku mendukung program MBG.
Namun, pihaknya meminta pembayarannya harus tepat waktu, sebab berpengaruh ke pengusaha katering untuk memutar modal.
“Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang memangkas harga katering yang diberikan ke pengusaha katering,” pungkasnya. (dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V.…
Kondisi ini berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena di sejumlah titik mengakibatkan penutupan jalan, baik…
Pembelajaran semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 telah usai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orangtua atau wali…
Tema ini menegaskan makna kehadiran Tuhan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, serta pentingnya kasih sebagai…
Kepala Pelni Cabang Timika, Rachmansyah Chaidir kepada media ini menyampaikan bahwa kapal ini menjadi kapal…