

JAYAPURA-Penggunaan materai tarif tunggal Rp 10.000 sudah berlaku mulai 1 Januari 2021 ini, dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Jayapura Jayapura melalui Kasie Pengawasan dan Konsultasi 1 Aries Hermawan mengatakan, sosialisasi sudah dimulai dengan koordinasi via perbankan dan Kantor Pos serta melalui Medsos KKP dan dilanjutkan lebih massif mulai awal tahun 2021 ini, dikarenakan masih transisi 1 tahun untuk penggunaannya.
”Jadi di masa transisi masih bisa digunakan materai lama dengan skema Rp 6.000-Rp 6.000, Rp 6.000-Rp 3.000 atau Rp 3.000-Rp 3.000-Rp 3.000,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (5/1)kemarin.
Dijelaskan, materai lama bukan berarti tidak berlaku lagi, sebab di dalam UU bea materai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun dan pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Diharapkan, penggunaan materai dengan adanya tarif tunggal Rp 10.000, masyarakat bisa mengetahuinya dan jika memang melakukan transaksi dengan menggunakan materai tunggal Rp 10.000 bisa dilakukan dengan baik.(dil/ary)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…