Mereka juga meminta Komnas HAM RI turun tangan memeriksa dugaan penyiksaan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki pelanggaran hak anak terkait penangkapan YK yang masih berusia 15 tahun.
Selain itu, LBH Papua menuntut agar Propam dan Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat Daya memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan, pengrusakan, penyiksaan, dan penyalahgunaan senjata api dalam insiden tersebut. “Kapolresta Sorong jangan melanjutkan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprauw hanya untuk melindungi anggotanya. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” tegas Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap 17 warga sipil, termasuk anak di bawah umur, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Negara harus hadir melindungi warga, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami akan menempuh semua jalur hukum untuk menuntut keadilan,” pungkas Festus. (rel/ade)
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga menyusul aksi demonstrasi pelajar yang…
Rangkaian kegiatan diawali dengan longmars yang mengambil titik awal dari Mako Polres Merauke. Para peserta…
Menurutnya, Uncen memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di…
Kedatangan aparat gabungan ini merupakan bagian dari eksekusi Operasi Antik Noken 2026 yang digelar Kepolisian…
Operasi yang dikemas dalam bentuk Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung…
Kegiatan ditutup secara resmi melalui sambutan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, yang dibacakan oleh Asisten…