Mereka juga meminta Komnas HAM RI turun tangan memeriksa dugaan penyiksaan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki pelanggaran hak anak terkait penangkapan YK yang masih berusia 15 tahun.
Selain itu, LBH Papua menuntut agar Propam dan Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat Daya memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan, pengrusakan, penyiksaan, dan penyalahgunaan senjata api dalam insiden tersebut. “Kapolresta Sorong jangan melanjutkan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprauw hanya untuk melindungi anggotanya. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” tegas Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap 17 warga sipil, termasuk anak di bawah umur, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Negara harus hadir melindungi warga, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami akan menempuh semua jalur hukum untuk menuntut keadilan,” pungkas Festus. (rel/ade)
Aset gedung yang dikembalikan tersebut berupa Gedung Negara yang digunakan sebagai Kantor Gubernur Papua Selatan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan pentingnya disiplin dan integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Wakil Bupati Keerom, Daud, memberikan apresiasi apresiasi dan penghargaan kepada seluruh panitia, khususnya Sanggar Seni…
Wakil Ketua II DPRK Kabupaten Jayapura, Petrus Hamokwarong, meminta tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah…
Menurutnya, dalam pelaksanaan SE tahun 2026 ada dua periode yang pertama komunikasi, koordinasi dan diplomasi,…
Bupati Markus Octovianus Mansnembra mengajak semua komponen untuk menjadikan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai…