Mereka juga meminta Komnas HAM RI turun tangan memeriksa dugaan penyiksaan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki pelanggaran hak anak terkait penangkapan YK yang masih berusia 15 tahun.
Selain itu, LBH Papua menuntut agar Propam dan Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat Daya memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan, pengrusakan, penyiksaan, dan penyalahgunaan senjata api dalam insiden tersebut. “Kapolresta Sorong jangan melanjutkan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprauw hanya untuk melindungi anggotanya. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” tegas Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap 17 warga sipil, termasuk anak di bawah umur, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Negara harus hadir melindungi warga, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami akan menempuh semua jalur hukum untuk menuntut keadilan,” pungkas Festus. (rel/ade)
Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN untuk membantu proses…
Selain kepala daerah, gubernur juga mengingatkan kepada direktur dan seluruh tenaga medis untuk senantiasa siap…
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama strategis untuk…
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan…
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Badaruddin mengatakan, Lapas Abepura tidak serta merta memberikan remisi kepada…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, penerbitan Surat Edaran tersebut…