Mereka juga meminta Komnas HAM RI turun tangan memeriksa dugaan penyiksaan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki pelanggaran hak anak terkait penangkapan YK yang masih berusia 15 tahun.
Selain itu, LBH Papua menuntut agar Propam dan Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat Daya memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan, pengrusakan, penyiksaan, dan penyalahgunaan senjata api dalam insiden tersebut. “Kapolresta Sorong jangan melanjutkan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprauw hanya untuk melindungi anggotanya. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” tegas Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap 17 warga sipil, termasuk anak di bawah umur, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Negara harus hadir melindungi warga, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami akan menempuh semua jalur hukum untuk menuntut keadilan,” pungkas Festus. (rel/ade)
Bupati Sarmi Dominggus Catue dalam penyerahan DPA SKPD terebut mengatakan penyerahan ini merupakan momentum atau…
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Kamaludin menegaskan bahwa penyebab utama…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Perayaan Natal mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” dengan subtema “Dengan Sukacita Natal Kita…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. menjelaskan bahwa pohon tumbang tersebut sempat menghalangi akses jalan…