Categories: BERITA UTAMA

100 Personel Brimob Digeser ke Sorong

Menurut LBH Papua, tindakan aparat tidak hanya melanggar KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan, tetapi juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Selain itu, polisi juga disebut merampas telepon genggam milik Yance tanpa persetujuan, yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditangkap sekitar pukul 16.32 WIT, Yance digiring ke Polresta Sorong Kota dalam kondisi tangan terborgol dan dikenai tuduhan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. LBH Papua menilai tuduhan tersebut mengada-ada.

“Pada saat kejadian di kediaman gubernur, Yance justru membantu melerai massa dan bahkan menolong seorang warga yang dipukul. Menuduhnya sebagai pelaku pengrusakan sama sekali tidak berdasar,” ungkap Festus.

Selain Yance, LBH Papua mencatat ada 16 warga lainnya yang ditangkap dalam insiden tersebut. Mereka antara lain Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).

LBH menyoroti fakta bahwa salah satu yang ditangkap, berinisial YK, masih berusia 15 tahun. Penangkapan anak di bawah umur ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penangkapan anak dengan cara kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap hak anak. Negara wajib melindungi, bukan justru menyiksa mereka,” ujar Festus. Selain itu, beberapa warga yang ditahan juga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan. Lalu ditemukan selongsong peluru berukuran 9 milimeter dan proyektil peluru karet di sekitar lokasi kejadian. Seorang warga dilaporkan terkena tembakan.

“Ini menunjukkan aparat menggunakan pendekatan represif dengan senjata api terhadap masyarakat sipil. Hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951,” kata Festus.

Atas semua peristiwa itu, LBH Papua, LBH Papua Pos Sorong, serta Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) selaku kuasa hukum warga mendesak agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan seluruh warga sipil yang ditahan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…

1 day ago

Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…

1 day ago

Diklat Paskibraka 2026 Diharapkan Ajanb Pembentukan Karakter Generasi Muda

"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…

1 day ago

Golkar Perkuat Mesin Partai hingga Tingkat Kampung

   Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…

1 day ago

Tim Kuasa Hukum LB Tegaskan Putusan Praperadilan Bukan Pembenaran Mutlak Penyidikan

Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…

2 days ago

Perkuat Karakter, 614 Siswa Baru SMAN 4 Jayapura Ikuti PTA

   Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan untuk menanamkan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan…

2 days ago