Categories: BERITA UTAMA

100 Personel Brimob Digeser ke Sorong

Total Ada 17 Warga Ditangkap Aparat

SORONG – Polda Papua Barat mengirimkan 100 personel Brimob ke Kota Sorong, Papua Barat Daya untuk melaksanakan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) dalam rangka memperkuat pengamanan antisipasi unjuk rasa susulan di daerah itu.

Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol. Edison Ludi Bard Sitanggang dalam keterangan yang diterima di Sorong, Kamis, menjelaskan penugasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap unjuk rasa yang muncul terkait proses hukum empat orang tersangka dugaan tindak pidana makar.

Menurut dia, penambahan personel Brimob ini merupakan langkah strategis dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Sorong. “BKO ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar aksi dapat berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pengiriman personel Brimob ini merupakan bukti kesiapsiagaan Polri dalam mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan.

“Kami memastikan seluruh kegiatan pengamanan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ujarnya. Dia mengatakan bahwa seluruh personel yang ditugaskan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan menjaga komunikasi agar situasi tetap kondusif.

Dia berharap, penambahan 100 personel Brimob Polda Papua Barat ini, situasi dan kondisi di Kota Sorong berjalan maksimal sehingga masyarakat tetap merasa aman dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Sementara Direktur LBH Papua, Festus Nguramele, menjelaskan bahwa terdapat 17 demonstran yang ditahan oleh aparat kepolisian, termasuk seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw.

Penangkapan Yance diduga dilakukan secara paksa oleh satuan Resmob Polresta Sorong Kota di kediamannya tanpa surat perintah resmi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yance diduga ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah. Polisi datang dengan senjata lengkap, mendobrak pintu rumah, lalu menyeretnya keluar. Ia dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, dan mengalami luka-luka. Ini jelas bentuk penganiayaan dan penyiksaan yang dilarang hukum,” tegas Festus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

18 hours ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

18 hours ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

19 hours ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

19 hours ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

20 hours ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

20 hours ago