

Beni Pekei (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua, mencatat ada sekitar 15 tambang rakyat yang beroperasi di Papua.
Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, Beni Pekei menyampaikan, belasan tambang rakyat itu beroperasi di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen dan Kabupaten Biak Numfor.
“Tambang tersebut rata-rata adalah emas, namun sejauh ini belum menyumbangkan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Papua,” kata Beni kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/7).
Namun sambung Beni, ke depan akan diberlakukan retribusi bagi tambang rakyat yang beroperasi di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Hal ini seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan.
Ia menjelaskan, sejauh ini izin pengoperasian tambang rakyat disetiap daerah hanya pada pemilih hak ulayat dan para tokoh setempat.
“Sejauh ini izin pengoperasian tambang rakyat sebatas ke pemilik hak ulayat yang ada di wilayah setempat,” ujarnya.
Pemprov ikut melakukan pengawasan terhadap tambang rakyat yang beroperasi di Papua. Hanya saja, pengawasan yang dilakukan terbatas dan tidak secara masif. “Sejauh ini, tambang rakyat tersebut belum berdampak. Namun ke depannya, ia akan merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…