Categories: BERITA UTAMA

Bupati dan Walikota Diminta Segera Lakukan Tahapan Pengisian Keanggotaan DPRK

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua, Rabu (26/6).

Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

“Dalam ketentuan tersebut mengamanatkan adanya penambahan kursi anggota DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. Dimana bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK, baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam provinsi di Papua,” ucap Ridwan dalam sambutannya.

Selain itu lanjut Ridwan, Pasal 32 sampai dengan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.

“Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur. Untuk menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya ¼ dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024,” bebernya.

Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

Kabupaten Biak Numfor, paling banyak 6 kursi. Kbupaten Supiori, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Kepulauan Yapen, paling banyak 6 kursi. Kabupaten Waropen, paling banyak 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya, paling banyak 5 kursi.

“Pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 merupakan periode ketiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud dari kebijakan afirmasi bagi OAP yang terkandung dalam Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua,” bebernya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kerentanan Sosial Muncul ketika Masyarakat Tidak Menghargai Budaya Setempat

   Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…

8 hours ago

Rental Playstation Pasar Entrop Jadi Kedok Jualan Ganja dan Miras

   Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…

9 hours ago

Asosiasi Peternak Ayam Petelur Minta SE Gubernur Papua Dijalankan

  Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…

10 hours ago

Pemuda Katolik Harus Teguh dalam Iman, Nyata dalam Karya

   Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…

11 hours ago

Pemkot Berangkatkan 16 Warga Untuk Umrah Gratis

Suasana haru dan penuh syukur mewarnai pelepasan 103 calon jamaah umrah asal Kota Jayapura yang…

15 hours ago

Pikul Senjata, Dua Jenderal Turun Langsung ke Lokasi Pembakaran Pesawat

Tak tanggung-tanggung agenda ini sampai melibatkan dua jenderal yang langsung turun ke TKP. Salah satunya…

16 hours ago