

Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua menunjukkan uang Rp 978 juta yang disita dari vendor berinisial A yang diduga merupakan hasil korupsi dana PON XX Papua, Rabu (23/10). (Foto: Jimi cepos)
JAYAPURA – Pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana PON PPapua XX terus berlanjut. Sedikit demi sedikit uang yang disalahgunakan ini mulai ditemukan dan dikembalikan.
Setelah sebelumnya berhasil menyita Rp 6,4 miliar kemudian beberapa hari lalu berhasil mengyita sebesar Rp 3 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta dari tersangka berinisial RL.
Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A. Itu disampaikan Nixon saat mengelar pres rilis di kantor Kejati Papua, Rabu (23/10).
“Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A,” ucap Nixon. Kata Nixon, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran sesuai kontrak perjanjian.
“Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A,” ujarnya.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…