

Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua menunjukkan uang Rp 978 juta yang disita dari vendor berinisial A yang diduga merupakan hasil korupsi dana PON XX Papua, Rabu (23/10). (Foto: Jimi cepos)
JAYAPURA – Pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana PON PPapua XX terus berlanjut. Sedikit demi sedikit uang yang disalahgunakan ini mulai ditemukan dan dikembalikan.
Setelah sebelumnya berhasil menyita Rp 6,4 miliar kemudian beberapa hari lalu berhasil mengyita sebesar Rp 3 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta dari tersangka berinisial RL.
Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A. Itu disampaikan Nixon saat mengelar pres rilis di kantor Kejati Papua, Rabu (23/10).
“Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A,” ucap Nixon. Kata Nixon, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran sesuai kontrak perjanjian.
“Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A,” ujarnya.
Page: 1 2
Wakil Papua, Persiker Keerom bergabung di grup K bersama Celebest FC, Perslotim Lombok Timur dan…
Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…