Categories: BERITA UTAMA

Oknum TNI Diduga Siksa Warga Sipil?

Pangdam: Kami Masih Konfirmasi Video Tersebut

Kogabwilhan: Sudah Dicek, Secara Keseluruhan Kejadian Tersebut Tidak Ada 

JAYAPURA – Potongan video penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum anggota TNI beredar di grup WhatsApp. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya, bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki laki Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok anggota TNI “Angkat muka anjing,” begitu kata kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria Papua itu.

Menyikapi video yang beredar tersebut, PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya  ke pengadilan.

“Harus dihukum pelakunya hingga mendapat vonis yang maksimal termasuk dipecat dari kesatuan,” ucap Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/3) kemarin.

Gustav mengaku jika pihaknya telah melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Seharusnya lanjut Gustav, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPN PB. TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang diri dan tidak berdaya.

“Tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” ucapnya.

Menurut Gustav, tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum. Sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh.

“Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing),” ucapnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur: Jangan Ganggu Cycloop!

  Namun, jika sudah terlanjur gundul. Melalui program pemerintah, pihaknya akan melakukan penanaman kembali sebagai…

11 hours ago

Kolam yang Dulu Terisi Air Bening Menyegarkan, Kini Kompleks Terkesan Angker 

  Hanya saja, karena kendala operasional, di mana pemasukan yang tidak sesuai dengan kebutuhan biaya…

14 hours ago

Stok di Gudang Bulog Capai 24.158 ton

Kepala Perum Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari, memastikan, beras yang dimiliki Bulog Papua cukup untuk…

17 hours ago

Provinsi Papua Masuk Daftar TPID Berkinerja Terbaik 2025

Terkait dengan penghargaan tersebut, Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengaku bahwa apa yang diraih tak…

18 hours ago

Pegawai Virtual “Mace Yako” Mulai Layani Masyarakat

Kepala Dukcapil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menjelaskan bahwa Mace Yako merupakan pegawai virtual yang…

19 hours ago

Wali Kota Harapkan Rakor KNPI Hasilkan Pemikiran Strategis

Wali Kota Abisai Rollo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor yang dinilainya menjadi momentum penting untuk…

20 hours ago